Subhan Cholid Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan layanan haji 2024 di Arab Saudi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Aturan yang dimaksud Subhan adalah Peraturan Menteri Agama (Permenag) nomor 9 tahun 2016 tentang Pengadaan Barang dan Jasa penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.
Berdasarkan ketentuan itu, lanjut Subhan, proses pengadaan layanan dilakukan oleh tim independen, diawasi dan didampingi tim Inspektorat Jenderal, serta diperiksa tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Seluruh anggota tim sebelum melaksanakan tugas, semuanya telah menandatangani pakta integritas. Artinya kami Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri tidak ada alasan untuk tidak mempercayai tim tersebut,” katanya, melansir Antara.
Sesuai tugas dan fungsinya, Subhan menjelaskan pihaknya memiliki amanat untuk menyediakan tiga layanan bagi jamaah haji di Arab Saudi, di antaranya akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama jemaah berada di Arab Saudi.
Adapun tahapan pelaksanaan penyediaan, lanjutnya, meliputi pengumuman, pendaftaran, verifikasi dokumen, verifikasi teknis, penilaian, hingga negosiasi.
Selanjutnya, tim akan mengusulkan calon-calon penyedia layanan akomodasi, konsumsi, transportasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah, kemudian PPK menindaklanjuti usulan tersebut dengan melakukan kontrak dengan calon penyedia layanan akomodasi, konsumsi, dan juga transportasi.
“Nah, untuk diketahui juga di dalam proses penyediaan layanan tersebut tim ini juga didampingi oleh tim Inspektorat Jenderal. Jadi dari proses penyediaannya, proses pengawasannya dilaksanakan secara terbuka,” ujarnya.
Di samping itu, Subhan mengungkapkan setiap tahapan pengadaan layanan juga dilakukan pemeriksaan dan pengawasan oleh Inspektorat Jenderal, juga pengawas eksternal oleh BPK.
“Kalau pun ada penyelewengan pasti akan ditemukan dengan mudah oleh tim-tim pengawas tersebut,” ucapnya. (ant/kir/ham)