Thobib Al Asyhar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah menyesalkan adanya kasus asusila yang terjadi sebuah madrasah Gorontalo dan videonya beredar di jejaring media sosial. Dia memastikan pelaku akan mendapat saksi berat.
“Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentolerir hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya,” tegas Thobib Al Asyhar, Kamis (26/9/2024) seperti dilaporkan laman Kemenag RI.
Thobib menekankan, tindakan asusila melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Didiplin PNS. Pada pasal 3 huruf f diatur bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Sementara pasal 8 mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat. Untuk hukuman disiplin berat, terdiri atas: a) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera,” tegasnya.
Terkait siswa madrasah yang juga ada dalam video, Thobib minta kepala madrasah dan Kepala Kankemenag Kabupaten Gorontalo untuk memberikan perhatian, baik secara psikologis maupun sosial.
“Kepala Madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya,” tambahnya.
Thobib juga mendukung aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai ketentuan. Kepada Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo, Thobib minta untuk melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna memberikan pendampingan kepada peserta didiknya.
“Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak, dan diharapkan ada langkah-langkah cepat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa depan,” tandasnya.
Seperti diketahui, sebuah video asusila antara murid dan guru tersebar dan viral di media sosial belakangan ini. Dalam video itu, seorang murid perempuan berusia 17 tahun dan guru laki-laki berusia 57 tahun di sebuah madrasah melakukan hubungan badan.
Dari keterangan Polisi Gorontalo, perbuatan mereka direkam oleh rekan korban tanpa sepengetahuan pelaku dan korban.
AKBP Deddy Herman Kapolres Gorontalo, dalam keterangan pers, Rabu (25/9/2024), mengatakan, kasus ini bermula pada Januari 2022. Saat itu kemudian mereka mulai menjalin asmara.
Menurut Deddy, tindakan asusila itu mereka lakukan pertama kali mulai tahun 2022 dan berakhir pada September 2024 di salah satu rumah teman korban. (ham/ipg)