Sabtu, 23 November 2024

Kemenag Minta Perkawinan Pria dan Waria di Halmahera Selatan Dibatalkan

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Kedua pasangan yang nikah sesama jenis sebagai pengantin pria bernama Naim Saban (25 tahun), warga Desa Sekely, Kecamatan Gane Barat Selatan dan menggunakan identitas sebagai perempuan mengaku bernama Dela La Udin (26 tahun) warga Desa Wairoro, Halmahera Tengah, keduanya diketahui menikah pada Rabu, 15 Mei 2024 lalu, Sabtu (18/4/2024). Foto: Antara

Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Maluku Utara (Malut) meminta agar perkawinan sesama jenis di Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) harus dibatalkan, karena melanggar syariat agama dan budaya masyarakat.

“Selain itu, KUA setempat juga tidak mengeluarkan buku nikah, karena proses nikahnya tidak tercatat di Kantor Kementerian Agama Halmahera Selatan,” kata Hi. Amar Manaf Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Malut, seperti dilaporkan Antara, Sabtu (18/5/2024).

Perlu diketahui, kedua pasangan yang nikah sesama jenis sebagai pengantin pria bernama Naim Saban (25 tahun), warga Desa Sekely, Kecamatan Gane Barat Selatan dan menggunakan identitas sebagai perempuan mengaku bernama Dela La Udin (26 tahun) warga Desa Wairoro, Halmahera Tengah, keduanya diketahui menikah pada Rabu, 15 Mei 2024 lalu.

Menurut Amar Manaf, saat heboh karena perempuannya diduga seorang laki-laki, maka saat pemeriksaan oleh keluarga pengantin pria terhadap bersangkutan, informasinya kelamin (maaf) diputar ke bawah, sehingga penjelasan awal Naim Saban ini perempuan.

Akan tetapi saat diperiksa oleh bidan setempat, ternyata ditemukan jenis kelamin Naim Saban merupakan seorang pria.

Sehingga, proses perkawinannya harus dibatalkan, karena syariat agama dan budaya kita tidak diperbolehkan adanya perkawinan sesama jenis, karena secara aspek hukum tidak dibenarkan ada perkawinan sesama jenis, dan kelalaian itu karena adanya pemeriksaan awal terkait jenis kelamin dari keluarga.

Menurut Kakanwil, sesuai dengan infromasi yang di dapatkan di lingkup Kemenag Halsel saat ini bahwa pernikahan tersebut tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, tetapi pernikahan melalui Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

Dirinya menegaskan, pihaknya telah memerintahkan kepada pihak Kemenag Halsel agar segera ke pihak KUA setempat dan berkoordinasi dengan PPN yang bersangkutan agar segera membatalkan pernikahan tersebut.

Sebab, perkawinan sesama jenis tidak dibenarkan dalam budaya dan agama Islam. Tuhan menciptakan berpasang pasangan untuk saling memiliki lewat perkawinan yang sah untuk menyalurkan kebutuhan biologis dan juga saling memberi hak dan tanggung jawab masing-masing.(ant/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs