Kementerian Agama (Kemenag) RI dan Dana Anak-Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (Unicef) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat perlindungan hak anak.
MoU tersebut ditandatangani dalam acara Interfaith Iftar and Networking Dinner 2024 di Masjid Istiqlal Jakarta, Rabu (27/3/2024) malam.
“Dengan MoU ini, kami bertekad untuk memenuhi hak-hak anak di Indonesia,” ungkap Kamaruddin Amin Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, dilansir laman resmi Kemenag, Kamis (28/3/2024).
MoU dua pihak ini mencakup tiga aspek, yaitu: advokasi, pengembangan kapasitas, dan berbagi sumber daya sebagai langkah konkret untuk meningkatkan kesadaran akan hak-hak anak.
Kamaruddin mengungkapkan pentingnya meningkatkan kualitas hidup anak-anak, terutama dalam hal pendidikan, serta akses masjid yang ramah untuk anak.
“Masih banyak anak Indonesia yang menghadapi keterbatasan dalam mendapatkan pendidikan,” jelas Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin, peran tokoh agama, penyuluh agama, dan pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) menjadi kunci dalam memastikan perlindungan hak anak. Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memenuhi hak-hak anak melalui fungsi keagamaan.
Maniza Zaman Ketua Perwakilan UNICEF untuk Indonesia juga menegaskan pentingnya MoU ini sebagai komitmen bersama melindungi hak setiap anak, tanpa memandang latar belakang atau keyakinan.
“Ini merupakan langkah penting dalam kolaborasi UNICEF dengan Kementerian Agama untuk mempromosikan dan mengintegrasikan hak-hak anak di semua agama di Indonesia,” kata Maniza. (bil/faz)