Senin, 25 November 2024

Kemenag Bahas Mekanisme KUA Layani Pencatatan Nikah Semua Agama

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Kemenag Persiapkan KUA Bisa Layani Semua Umat Agama Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama menyampaikan keterangan pers usai mengikuti sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (26/2/2024). Foto: Antara

Kementerian Agama (Kemenag) sedang membahas langkah-langkah untuk menindaklanjuti gagasan agar Kantor Urusan Agama (KUA) bisa melayani pencatatan pernikahan semua pemeluk agama, bukan hanya umat Islam.

Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama mengatakan, segala persiapan menyangkut mekanisme, aspek, dan penyesuaian-penyesuaian yang perlu dilakukan tengah dibicarakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag beserta ditjen-ditjen bimas non-Islam lainnya.

“Kita ingin menjadikan KUA itu tempat untuk bisa digunakan oleh saudara-saudara kita dari semua agama untuk melakukan proses pernikahan, karena KUA ini adalah etalase Kementerian Agama ya, kementerian untuk semua agama. KUA juga memberikan pelayanan keagamaan pada umat agama non Islam,” katanya saat dilansir dari Antara, Senin (26/2/2024).

Sementara itu, perihal merevisi UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Pendudukan, Yaqut mengatakan pemerintah masih membahas prosedur dan regulasi untuk menjalankan prosesnya.

Namun di sisi lain, ia mengaku tetap optimistis mendapat banyak dukungan untuk mentransformasikan KUA sebagai tempat pencatatan nikah semua umat beragama.

“Saya optimistis kalau untuk kebaikan seluruh umat agama, mau merevisi undang-undang atau apa pun saya kira orang akan memberi dukungan,” katanya.

“Selama ini kan saudara-saudara kita non Islam mencatatkan pernikahannya di catatan sipil. Kita ingin memberi kemudahan. Masa nggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?” tambahnya.

Selain itu, Yaqut pun memastikan bahwa pemerintah akan melibatkan tokoh semua agama dalam pembahasan rencana KUA akan menjadi tempat pernikahan semua umat agama.

Sebagai informasi, berdasarkan UU Nomor 2003 Tahun 2006, pencatatan pernikahan warga negara Indonesia dibedakan sesuai agama, yaitu pernikahan Muslim dicatat KUA, sementara umat agama lain dicatat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Dengan adanya aturan itu sempat menimbulkan pro dan kontra hingga digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai diskriminatif dan menciptakan kasta-kasta di masyarakat. (ant/sya/ris/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
33o
Kurs