Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) Kabupaten Sidoarjo, mendampingi anak yang menjadi korban pemerkosaan kekasih ibunya.
“UPTD-PPA Kabupaten Sidoarjo melakukan pendampingan mulai dari pelaporan dan menempatkan anak pada lingkungan keluarganya,” kata Nahar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA di Jakarta, Rabu (6/11/2024), dilansir Antara.
Sebelumnya, seorang anak perempuan (7 tahun) menjadi korban pemerkosaan oleh pelaku berinisial VE (43), yang merupakan kekasih ibu korban.
Kasus terungkap berawal dari korban yang menceritakan peristiwa pemerkosaan yang dialaminya kepada tantenya. Tante korban kemudian melapor ke polisi.
Pemerkosaan diduga terjadi sebanyak enam kali pada Maret hingga April 2024 di rumah kos ibunya, saat korban ditinggal ibunya bekerja.
Nahar mengatakan korban saat ini dirawat dan diasuh oleh keluarganya. Sementara berkas perkara korban telah diserahkan penanganannya ke Kejaksaan Sidoarjo.
“Berkas perkara korban dilimpahkan ke Kejaksaan Sidoarjo, Senin, 4 November 2024,” kata Nahar. (ant/bil/ipg)