Kamis, 24 Oktober 2024

Keluarga Dini Minta Kejagung Tangkap Semua Pihak Terlibat Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Alfika Risma adik almarhumah Dini Sera Afrianti (DSA) tak kuasa membendung air matanya saat meminta Komisi III memperjuangkan keadilan untuk kakaknya setelah vonis bebas kepada Ronald Tannur Terdakwa dugaan penganiayaan yang menyebabkan kakaknya (Dini) meninggal. Foto: Dok Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Keluarga Dini Sera Afrianti korban penganiayaan maut Ronald Tannur meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap semua pihak yang terlibat suap vonis bebas terhadap anak eks anggota DPR RI itu. Hal itu disampaikan keluarga Dini lewat pengacaranya.

Dimas Yemahura pengacara Dini menyebut, penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur bukti adanya kejanggalan selama ini.

“Dan ini buktinya, bahwasanya putusan yang ada di PN Surabaya itu ternyata mengandung tindak pidana korupsi dan terbukti pelakunya adalah pengacara dan tiga hakim tersebut,” ujar Dimas, Kamis (24/10/2024).

Dimas berharap Kejagung tidak berhenti usai menangkap tiga hakim dan Lisa Rahmat pengacara Ronald Tannur. Ia minta Kejagung mengembangkan kasus hingga seluruh pihak yang terlibat bisa diadili.

Menurutnya putusan bebas Ronald Tannur sudah berdampak negatif terhadap penegakan hukum di Indonesia. Ia mengklaim kepercayaan publik pada lembaga peradilan menurun.

“Tentu kami berharap Kejagung tetap mengembangkan perkara ini dan menangkap semua pihak yang berperan dan terlibat di dalam kasus suap, karena kita tahu akibat adanya putusan yang membebaskan Ronald tersebut, kita lihat bagaimana rusaknya hukum yang ada di Indonesia dan turunnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di RI,” ucapnya.

Sementara soal putusan kasasi Mahkamah Agung yang membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menjatuhi tersangka hukuman lima tahun penjara, ia mengaku tentu sangat kecewa.

“Pertama, saya mewakili keluarga korban tentu sangat prihatin dengan putusan itu, karena menurut saya terlalu ringan, sementara kita ketahui putusan yang ada di Surabaya mengandung unsur penyuapan atau gratifikasi,” katanya.

Ia menilai, MA tidak melihat kasus ini secara menyeluruh, terutama soal penerapan pasal yang digunakan untuk menjerat Ronald. Seharusnya kasus ini dipandang sebagai pembunuhan, bukan hanya penganiayaan.

“Kedua, kami melihat di sini kembali MA tidak melihat perkara ini secara komprehensif, yakni menerapkan pasal penganiayaan, di mana di sana menurut kami, tim kuasa hukum, itu sudah jelas ada tindak pidana pembunuhan yang menyebabkan korban ini meninggal dunia adalah dilindas (mobil),” ucap dia.

Menurutnya, MA seharusnya tidak lagi punya pertimbangan meringankan hukuman Ronald karena lindasan mobilnya disengaja.

“Dan lindasan ini sengaja dilakukan oleh tersangka (terpidana) Ronald, kenapa MA masih mempertimbangkan memberikan hukuman yang ringan kepada tersangka,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo terjaring operasi tangkap tangan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di sejumlah tempat di Surabaya Rabu (23/10/2024) kemarin. Sementara Lisa Rahmat pengacara Ronald Tannur ditangkap di Jakarta.

Ketiga hakim itu diduga sudah menerima suap atau gratifikasi untuk memvonis bebas Ronald Tannur. (lta/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Kamis, 24 Oktober 2024
28o
Kurs