Jumat, 22 November 2024

Kelompok Buruh dan Pemprov Jatim Sepakati 12 Tuntutan Soal Hak dan Kesejahteraan untuk Ditindaklanjuti

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Adhy Karyono Pj Gubernur Jatim waktu membacakan 12 poin tuntutan yang disodorkan kelompok serikat pekerja buruh, Rabu (1/5/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Kelompok serikat pekerja buruh menyodorkan 12 tuntutan aspirasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dalam peringatan International May Day atau Hari Buruh Sedunia di Jalan Pahlawan, Kantor Gubernur Jatim, Rabu (1/5/2024).

Adhy Karyono Penjabat (Pj) Gubernur Jatim mengatakan, pihaknya telah membahas 12 poin tersebut bersama sejumlah perwakilan buruh se Jatim, sebelum ditandatangani dan ditindaklanjuti.

“Dari 12 poin itu ada yang sudah berkali kali setiap tahun diusulkan. Yiatu di antaranya adalah omnibuslaw untuk diperbaiki direvisi. Kemudian, juga dengan berkaitan kesejahteraan. Pada prinsipnya, pada 12 poin yang disampaikan tadi hampir senapas dengan keinginan pemerintah,” kata Pj Gubernur Jatim.

Tuntutan yang disodorkan serikat pekerja itu dibacakan Pj Gubernur Jatim di atas panggung dan di hadapan belasan ribu buruh. Keduabelah pihak kemudian menyepakati poin-point tersebut untuk ditindaklanjuti.

Massa aksi Hari Buruh ketika melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan Surabaya pada Rabu (5/1/2024) siang. Foto: Firman magang suarasurabaya.net

Demo Hari Buruh di depan Kantor Gubernur Jatim itu pun berlangsung lancar. Perwakilan para buruh juga menyampaikan orasinya secara bergantian. Aksi yang dimulai sekitar pukul 15.30 WIB itu selesai sekitar pukul 17.00 WIB.

Berikut adalah poin-poin tuntutan dari kelompok serikat pekerja dan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jatim:

1. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menampung dan akan meneruskan semua usulan yang disampaikan oleh Aliansi Gabungan Serikat Pekerja Jawa Timur (Gasper Jatim) yang bersifat Nasional ke Pemerintah Pusat (Tolak Omnibuslaw UU no6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, Revisi Perpres No. 82 Tahun 2018, menolak kenaikan cukai rokok tahun 2025, peningkatan alokasi DBHCHT untuk pekerja minimal 10 persen, penolakan Kawasan Tanpa Rokok, Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah).

2. Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memfasilitasi perwakilan Gasper Jatim untuk menyampaikan dan audensi langsung dengan Pemerintah Pusat yang pesertanya adalah perwakilan dari Pemerintah dan Perwakilan dari Gasper Jatim.

3. Untuk Perwakilan yang audensi dengan BPJS Kesehatan Pusat diwakili oleh Jamkeswatch Jawa Timur dan beberapa perwakilan dari Gasper Jatim.

4. Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengalokasikan dana APBD Provinsi Jawa Timur untuk jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin di Jawa Timur (sebagai jaring ketiga setelah kepesertaan Peserta Penerima Upah dan PBI Kabupaten/Kota).

5. Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur akan mengakomodir usulan dari JamkesWatch – Gasper Jatim tentang Badan Pengawas Rumah Sakit.

6. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menerima usulan dan masukan terkait penambahan kuota serta pengawasan berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui program Afirmasi Anak Buruh sebesar minimal lima persen.

7. Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur menerima usulan dari Gasper Jatim untuk mengevaluasi kinerja Pegawainya.

8. Bahwa terkait usulan Peraturan Daerah tentang pesangon di Jawa Timur, akan dikomunikasikan terlebih dahulu antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan DPRD Provinsi Jawa Timur.

9. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur menerima usulan terkait penyediaan perumahan layak dan terjangkau untuk pekerja/buruh yang berada di dekat lokasi kawasan industri.

10. Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur menerima usulan penyediaan transportasi layak dan murah diperuntukkan pekerja/buruh dalam bekerja di kawasan padat industri.

11. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerima usulan terkait penolakan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, untuk selanjutnya akan dikomunikasikan dengan DPRD Provinsi Jawa Timur.

12. Usulan sebagaimana dimaksud pada poin-poin di atas, akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (wld/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs