Jumat, 22 November 2024

Kejati Jatim Siap Jalankan SOP Sel Isolasi 3 Hakim Tersangka Vonis Bebas Ronald Tannur

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Mia Amiati Kepala Kejati Jatim saat mendapat penghormatan sebelum meninggalkan Kejati Jatim, Rabu (23/10/2024). Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) siap menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sel isolasi bagi tiga hakim tersangka atas pemberian vonis bebas pada Ronald Tannur anak eks anggota DPR RI terpidana kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.

Mia Amiati Kepala Kejati Jatim menyebut, sudah menyiapkan ruang tahanan untuk tiga hakim tersangka yang ditangkap Kejaksaan Agung pada Rabu (23/10/2024). Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

“Ini kan kami sedang pemeriksaan. InsyaAllah menunggu petunjuk Kejagung. Yang jelas kami sudah mempersiapkan ruangan ada kapasitas 90 orang. Sudah ada tahanan 43 orang. Jadi masih luas tempatnya,” kata Mia Amiati Kepala Kejati Jatim, Rabu malam.

Sesuai SOP, jika para hakim jadi ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim, maka ketiganya lebih dulu menghuni sel isolasi selama 14 hari.

“Dan syarat SOP kami ketika ditahan harus masuk ruang isolasi, ada dua ruang isolasi, tentu nanti kita lihat kalau perintah dari Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) ditahan di sini kita sudah siap, tapi kami menunggu perintah, karena pemeriksaan masih berlangsung,” ucapnya.

Sedangkan satu tersangka lain dalam kasus ini, Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur sekaligus pemberi suap, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Diberitakan sebelumnya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru diduga menerima suap atau gratifikasi untuk memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya.

Dalam persidangan, anak dari Edward Tannur mantan anggota DPR RI Fraksi PKB itu semula dituntut 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun majelis hakim PN Surabaya memutus Ronald tak bersalah. Mereka berpendapat kematian Dini disebabkan penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald.

Belakangan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun penjara, sehingga Ronald Tannur pun batal bebas.

Atas dugaan suap dan gratifikasi, tiga hakim diduga penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Seementara Lisa Rahmat selaku diduga pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (lta/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
26o
Kurs