Jumat, 22 November 2024

Kejari Jember Bebaskan Tersangka Narkoba dengan Keadilan Restoratif

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Kajari Jember I Nyoman Sucitrawan melepas rompi tahanan dari kedua tersangka narkoba di Kantor Kejari Jember, Jumat (26/1/2024). Foto: Antara Kajari Jember I Nyoman Sucitrawan melepas rompi tahanan dari kedua tersangka narkoba di Kantor Kejari Jember, Jumat (26/1/2024). Foto: Antara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember membebaskan dua tersangka narkoba yakni AT (51) warga Kelurahan Tegalbesar dan WP (33) warga Kelurahan Kebonsari melalui penerapan keadilan restoratif (restorative justice).

“Mereka itu hanya terlibat penyalahgunaan saja, dan sedang menuju berat. Mereka sebenarnya kecanduan. Itu harus diselamatkan,” kata I Nyoman Sucitrawan Kepala Kejaksaan Negeri Jember dalam keterangan tertulis yang diterima di Jember, Sabtu (27/1/2024).

Melansir Antara pada Minggu (28/1/2024), kedua tersangka narkoba itu diketahui sebagai pekerja teknisi pada sebuah perusahaan jaringan internet di Jember dan pekerjaan keduanya membutuhkan waktu yang lama, bahkan bisa bekerja sampai malam hari.

Tentunya, kata dia, waktu yang panjang untuk bekerja itu membutuhkan stamina yang kuat, sehingga menggunakan narkoba jenis sabu menjadi pilihannya. Awalnya tersangka AT yang menggunakan narkoba, kemudian berdua dengan WP.

“Keduanya ditangkap aparat kepolisian saat memakai barang haram itu pada 25 Oktober 2023 dan pemeriksaan kesehatan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur terhadap keduanya menunjukkan mereka sedang menuju kecanduan berat,” tuturnya.

Dia mengatakan penyelesaian hukum melalui pendekatan keadilan restoratif itu membuat keduanya bebas dari tuntutan jaksa dan pemberian keadilan restoratif tersebut dilakukan secara ketat.

Hasil penyidikan Kejari Jember, kata dia, kedua tersangka hanya pengguna dan tidak sampai menjadi pengedar narkoba karena digunakan untuk kepentingan diri sendiri.

“Keduanya juga belum pernah terlibat tindak pidana lain dan tokoh masyarakat di lingkungan mereka tinggal juga menyampaikan bahwa berkelakuan baik selama berinteraksi di masyarakat,” katanya.

Pembebasan kedua tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Persetujuan Penghentian Penuntutan Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Nomor PRINT-117/M.5.12.3/Enz.2/01/2024.

“Selain itu, mereka menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN BI) di Jember,” ujarnya. (ant/azw/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs