Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.
Hal ini disampaikan Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024) malam di Jakarta.
Menurut Harli, keempat saksi tersebut masing-masing SW, SNK, KW, dan SG.
“SW selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya. SNK selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) (Security) pada Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Harli.
” Kemudian KW selaku Tim Kuasa Hukum Ronald Tannur dari Lisa Associates and Legal Consultant. Dan SG selaku Tim Kuasa Hukum Ronald Tannur dari Lisa Associates and Legal Consultant,” imbuhnya
Kata Harli, keempat saksi tersebut diperiksa di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas tersangka tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya masing-masing Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Selain itu, lanjut dia, keempat saksi tersebut juga diperiksa untuk tersangka Meirizka Widjaja selaku Ibu dari Terpidana Ronald Tannur dan Lisa Rahmat Pengacara Ronald Tannur.
“Adapun keempat orang saksi diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur atas nama Tersangka ED, Tersangka HH, Tersangka M, Tersangka LR, dan Tersangka MW,” jelasnya.
Harli menegaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud.
Sekadar diketahui, tiga hakim PN Surabaya masing-masing Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp3,5 Miliar untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Sedangkan Lisa Rahmat pengacara Ronald Tannur menjadi tersangka karena diduga memberikan uang suap kepada tiga hakim tersebut.
Sementara, sumber uang Rp3,5 Miliar itu diduga dari Meirizka Widjaja Ibu dari Terpidana Ronald Tannur.
Saat ini, Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi telah menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur pria yang menganiaya Dini Sera Afrianti kekasihnya hingga meninggal dunia.
Putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur pada pengadilan tingkat pertama.(faz)