Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Henny Djuwita Santoso (68 th) buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Harli Siregar Kapuspenkum Kejagung menjelaskan, Henny ditangkap di Grand Heaven Pluit, Jakarta Utara, Jumat (27/12/2024) sekitar pukul 00.35 WIB.
“Henny Djuwita Santoso adalah buronan dari Kejaksaan Tinggi DKI,” ujar Harli.
Sebelumnya, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 319/Pid.B/2022/PN/Jkt.Pst, menyatakan Henny Djuwita Santoso Terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Oleh karenanya, Henny Djuwita Santoso dijatuhi pidana denda sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) dan penjara selama sembilan tahun,” kata Harli.
Berdasarkan pemantauan, menurut Harli, target terdeteksi di wilayah Jakarta Selatan kemudian di Jakarta Utara.
“Saat diamankan, Henny Djuwita Santoso terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” jelasnya.
“Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Kata Harli, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” pungkas Kapuspenkum Kejagung. (faz/iss)