Rabu, 18 September 2024

Kejagung Nyatakan Tak Pakai Restorative Justice soal Kasus Pemeliharaan Landak Jawa

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Terdakwa I Nyoman Sukena (38) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (12/9/2024). Foto: Antara

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa kejaksaan tidak dapat menggunakan restorative justice pada kasus pemelihara landak Jawa di Bali, karena korban perkara tersebut adalah negara.

“Tidak semua perkara bisa diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif,” kata Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung di Jakarta, Jumat (13/9/2024) dilansir Antara.

Menurut dia, penggunaan RJ pada kasus hukum memiliki kriteria yang harus dipenuhi di antaranya yakni adanya perdamaian antara pelaku dan korban.

Sedangkan utnuk terdakwa I Nyoman Sukena (38 tahun), warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali, Harli menjelaskan dalam kasus yang menjeratnya sebagai pemelihara landak Jawa, hewan yang dilindungi korban merupakan negara.

“Restoratif adalah mengembalikan situasi pada keadaan semula sedangkan dalam perkara ini korbannya negara,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa situasi ini menjadi pemikiran Kejagung ke depan untuk memperluas perkara yang dapat diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bali mengupayakan penangguhan penahanan terhadap I Nyoman Sukena (38) yang merupakan pemelihara hewan dilindungi berupa landak Jawa.

“Saya sudah minta ke tim JPU untuk segera minta penangguhan kepada yang bersangkutan, untuk berkoordinasi dengan majelis hakimnya,” kata Ketut Sumedana Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (9/9/2024).

Dia menjelaskan perkara landak itu penyidikannya dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, karena secara hukum, termasuk tindak pidana. Karena itu, Jaksa tidak bisa menolak perkara sehingga perkara tersebut di P21 dan disidangkan di pengadilan.

Perkara tersebut pun tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice karena perkara tersebut sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Namun demikian, dirinya sudah memerintahkan JPU untuk mengajukan kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut agar tersangka tidak ditahan lagi di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung. (ant/bil/faz)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Rabu, 18 September 2024
30o
Kurs