Minggu, 19 Januari 2025

Kejagung Jemput Tersangka Korupsi Timah yang Sebabkan Kerugian Negara Rp300 Triliun

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Penjemputan terhadap tersangka AA oleh penyidik Jampidsus Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (5/12/2024). Foto: Istimewa

Tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penjemputan terhadap tersangka korupsi timah inisial AA di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (5/12/2024).

AA diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi terkait Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung mengungkapkan bahwa penjemputan AA dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-57/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023, serta surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka yang sudah diterbitkan sebelumnya.

“Tersangka AA dijemput di Bandara Soekarno-Hatta dan langsung dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan kesehatan. Setelah itu, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima, Kamis (5/12/2024).

Sebelum penjemputan, AA diketahui telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sungailiat, Bangka, terkait kasus korupsi pengadaan peralatan washing plant pada PT Timah Tbk yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Menurut Harli, peran AA dalam kasus Tata Niaga Komoditas Timah ini cukup signifikan. Saat menjabat sebagai Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk (2017-2020), AA bersama-sama dengan terdakwa lainnya, seperti Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra, mengeluarkan kebijakan untuk membeli bijih timah dari penambangan ilegal di WIUP PT Timah Tbk.

Kebijakan ini dilakukan melalui metode jemput bola dengan menggunakan mitra jasa penambangan dan pengangkutan.

“Nyatanya, bijih timah yang dibeli PT Timah berasal dari penambangan ilegal yang dilakukan di IUP PT Timah Tbk sendiri. Hal ini dilakukan dengan kolaborasi sejumlah perusahaan boneka yang terafiliasi dengan smelter-smelter swasta, termasuk PT Refined Bangka Tin, PT Tinindo Internusa, dan PT Sariwiguna Binasentosa,” jelas Harli.

Akibat perbuatan AA dan rekan-rekannya, negara dirugikan hingga Rp300 triliun. Harli juga menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, AA dan beberapa terdakwa lain memalsukan kerjasama dalam pemurnian dan pelogaman timah, dengan biaya yang jauh lebih tinggi daripada biaya normal.

“Biaya pemurnian dan pelogaman yang disepakati sebesar USD 3.700 hingga USD 4.000 per metrik ton, jauh lebih tinggi dari biaya normal sebesar USD 1.000 hingga USD 1.500 per metrik ton,” ungkap Harli.

Terkait dakwaan yang dihadapi, AA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada kasus yang terpisah, AA juga telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkal Pinang dan divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp100 juta dalam kasus pengadaan washing plant di PT Timah Tbk. (bil)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 19 Januari 2025
26o
Kurs