Rabu, 4 Desember 2024

Kejagung: Edward Tannur Tahu Suap yang Dilakukan Istrinya

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Abdul Qohar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/11/2024). Foto: Antara

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa Edward Tannur, ayah dari Ronald Tannur, mengetahui bahwa istrinya yakni Meirizka Widjaja (MW) melakukan suap dengan tujuan pengaturan vonis bebas Ronald.

Sebagai informasi, Edward Tannur merupakan anggota DPR nonaktif.

“Berdasarkan keterangan sampai saat ini, dia (Edward Tannur) mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait Ronald Tannur kepada pengacara LR,” kata Abdul Qohar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, dilansir dari Antara, Senin (4/11/2024).

Akan tetapi, lanjutnya, Edward Tannur tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan kepada LR selaku pengacara Ronald Tannur.

“Dia tidak tahu jumlahnya karena memang sepertinya yang bersangkutan seorang pengusaha. Jarang di Surabaya,” katanya.

Diketahui, ibu Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam vonis bebas kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti yang menjerat putranya.

Selama perkara berproses di PN Surabaya, kata Qohar, MW sudah menyerahkan uang kepada LR sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar.

“Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka MW disangkakan Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun tersangka MW telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Rabu, 4 Desember 2024
27o
Kurs