Minggu, 8 September 2024

Kejagung-Dewan Pers Perkuat Kolaborasi Lindungi Jurnalis dari Kekerasan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers (kiri) berbicara dalam media gathering bersama Puspenkum Kejaksaan Agung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/7/2024). Foto: Antara

Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Dewan Pers memperkuat kolaborasi dalam upaya melindungi jurnalis dari kekerasan dan intimidasi dalam pelaksanaan liputan.

Dalam diskusi di Kejagung, Jakarta, Rabu (24/7/2024), Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers mengungkapkan, telah terjadi 28 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang Januari hingga Juni 2024.

Bentuk kekerasan yang terjadi pun beragam, mulai dari teror, intimidasi, kekerasan berbasis gender, kekerasan fisik, hingga serangan digital.

“Kasus serangan digital ini yang paling marak karena memang langsung ke WhatsApp teman-teman, misalnya mengutip kasus korupsi, bisa jadi tidak diteruskan,” kata Ninik seperti dilansir Antara.

Dia juga menyebut, berdasarkan data kasus kekerasan seksual wartawan yang dicatatkan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), sebanyak 82,6 persen responden yang merupakan jurnalis perempuan mengaku pernah mengalami kekerasan seksual selama menjadi jurnalis.

Untuk melindungi jurnalis, dia menyebut sudah ada regulasi dan mekanisme penyelesaian kasus, salah satunya melalui Satgas Kekerasan yang dibentuk oleh Dewan Pers.

Walau begitu, Ninik mengakui pelindungan secara menyeluruh tidak bisa dilakukan oleh pihaknya.

“Pihak pers dan komunitas pers itu belum memiliki mekanisme pelindungan yang sifatnya ajek yang diberikan oleh negara. Harus diakui kita masih lambat,” kata dia.

Oleh karena itu, Ninik menilai perlu adanya aturan secara vertikal untuk menangani kekerasan terhadap jurnalis ketika meliput.

Dia pun mendorong agar nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kejaksaan Agung bisa ditingkatkan menjadi Perja (Peraturan Jaksa Agung) yang juga mengatur hal itu.

Kemudian, Ninik berharap nota kesepahaman antara pihaknya dan Polri juga bisa ditingkatkan menjadi Peraturan Kapolri (Perkap).

“Jadi, apabila secara vertikal itu lebih memudahkan buat kawan-kawan wartawan sampai ke tingkat di bawah, dan kalau pelindungannya langsung dari atas, itu kan lebih tinggi dari undang-undang,” kata dia.

Di kesempatan yang sama, Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menekankan pentingnya menggandeng Dewan Pers untuk membicarakan pelindungan wartawan dari kekerasan.

Harli berharap, diskusi yang dilakukan akan menghasilkan tindak lanjut yang positif dalam konteks membangun sinergisitas dengan Dewan Pers.

*Kami kira ini bisa menjadi pegangan bagi kita semua dalam rangka melangkah ke depan, khususnya bagi media,” katanya.(ant/bil/rid)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Dua Truk Terlibat Kecelakaan di Bungah Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Minggu, 8 September 2024
26o
Kurs