Jumat, 29 November 2024

Kejagung Dalami Kasus Impor Gula, Periksa Pejabat Bea Cukai

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015--2023 di Kementerian Perdagangan. Tom Lembong dan seseorang berinisial DS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Foto: Tangkapan layar YouTube Kejaksaan RI

Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (28/11/2024) memanggil sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016

“Tim jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa CU selaku Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” kata Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung dalam keterangannya yang diterima Antara di Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Para saksi yang diperiksa termasuk DA, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan di Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean (TMP) B Medan; WA, Kepala Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik; serta MTD, Kepala Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Marunda.

Selain pejabat Bea dan Cukai, penyidik juga memeriksa seorang saksi dari Kementerian Perdagangan terkait kasus tersebut.

“Penyidik memeriksa YW selaku Tim Kerja Pengembangan Kawasan Tanaman Tebu dan Pemanis Lain Kementerian Pertanian,” ucapnya.

Menurut Harli, kelima saksi dimintai keterangan untuk mendalami dugaan keterilibatan tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL), yang dikenal sebagai Tom Lembong, beserta pihak-pihak lain yang terlibat.

“Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antarkementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.

Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri. (ant/vin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 29 November 2024
32o
Kurs