Selasa, 19 November 2024

Kejagung Amankan Hendry Lie Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Timah

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Hendry Lie (tengah) tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022, berjalan menuju ruang penyidikan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/11/2024). Foto: Antara

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Hendry Lie (HL) tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

“(Hendry Lie) diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah yang bersangkutan kembali dari Singapura,” kata Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung dilansir dari Antara, Selasa (19/11/2024).

Ia mengatakan, Hendry Lie yang merupakan pendiri dari maskapai penerbangan Sriwijaya Air itu selama ini menjalani pengobatan di Singapura.

“Masa berlaku paspornya habis tanggal 27 November 2024,” katanya.

Hendry tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada sekitar pukul 23.13 WIB dalam keadaan tangan diborgol dan digiring oleh petugas. Ia tampak mengenakan kemeja berwarna merah muda, bercelana jins, dan memakai masker.

Ketika awak media memanggil namanya, Hendry hanya diam saja dan berjalan masuk ke dalam gedung.

Sebelumnya, keberadaan Hendry Lie disebut berada di Singapura lantaran menjalani pengobatan. Adapun berkas perkara Hendry sudah di tahap penyidikan.

Diketahui, Hendry Lie merupakan salah satu dari 23 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hendry merupakan pihak swasta dalam kasus ini, yaitu selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN. (ant/nis/saf/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 19 November 2024
35o
Kurs