Kedutaan Besar RI (KBRI) Seoul mengatakan, Warga Negara Indonesia (WNI) di Korea Selatan dapat beraktivitas seperti biasa dengan tetap berhati-hati dan memantau perkembangan terkini pascapencabutan status darurat militer oleh Yoon Suk-yeol Presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan KBRI Seoul melalui laman Instagram resminya pada Rabu (4/12/2024), sebagai lanjutan dari Imbauan Kewaspadaan terkait dengan Penetapan Darurat Militer di Korea Selatan yang telah dikeluarkan pada Selasa (3/12/2024) malam .
“Sejauh ini situasi di Korea Selatan, khususnya di kota Seoul, terpantau aman dan terkendali. Warga melakukan aktivitas seperti biasa,” kata pengumuman tersebut.
Dilansir dari Antara, KBRI Seoul menyampaikan bahwa Parlemen Korea Selatan telah mengeluarkan keputusan meminta pembatalan status darurat militer yang ditetapkan oleh Yoon Suk-yeol.
Atas keputusan Parlemen tersebut, Yoon menyatakan menerima keputusan Parlemen Korsel dan akan melakukan sidang kabinet pada 4 Desember 2024, guna mencabut status darurat militer.
Hingga kini, belum terdapat laporan mengenai adanya WNI yang terdampak dari penetapan darurat militer tersebut.
Namun, WNI di Korea Selatan yang menemui permasalahan dapat menghubungi KBRI Seoul melalui hotline PWNI dengan nomor (+82-10-5394-2546), telepon: (02 2224 9000), maupun email [email protected]
WNI juga bisa datang langsung ke KBRI Seoul yang tetap buka dan beroperasi dengan waktu layanan publik seperti biasa yakni pukul 09.00 sampai dengan 17.00 KST, dengan waktu istirahat pukul 12.30 sampai dengan 13.30 KST.(ant/saf/rid)