Jumat, 22 November 2024

KBRI Beijing Promosikan Portal Peduli WNI sebagai Sarana Lapor Diri

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Widya Airlangga Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing di KBRI Beijing, China pada Sabtu (24/02/2024) Foto : Antara Widya Airlangga Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing di KBRI Beijing, China pada Sabtu (24/02/2024) Foto : Antara

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing mengajak agar masyarakat Indonesia yang berada di China dapat melakukan lapor diri ke Sistem Informasi Pelayanan dan Perlindungan WNI di Luar Negeri bernama Portal Peduli WNI.

“WNI di luar negeri wajib melaporkan diri seperti perpindahan alamat dan peristiwa penting lain misalnya kelahiran, kematian, pernikahan dan karena wilayah China sangat luas maka melaporkan diri melalui portal Peduli WNI sangat membantu mengatasi kendala jarak sehingga tidak perlu datang ke KBRI,” kata Widya Airlangga Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Beijing, Sabtu (24/2/2024), seperti dilaporkan Antara.

Kewajiban lapor diri itu menurut Airlangga merupakan amanat dari Pasal 18 UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan setiap WNI yang berada di luar negeri baik dalam rangka kunjungan sementara atau menetap di luar negeri wajib lapor diri kepada Perwakilan RI terdekat.

Portal Peduli WNI secara resmi diluncurkan pada September 2018 saat kunjungan Joko Widodo Presiden ke Seoul Korea Selatan, meski portal tersebut sebelumnya telah dibangun sejak 2015 untuk menyediakan sistem pelayanan tunggal bagi WNI di seluruh Perwakilan RI di luar negeri.

Melalui portal itu, Kementerian Luar Negeri akan memiliki sistem pelayanan WNI yang seragam di seluruh Perwakilan RI, terintegrasi dengan seluruh pusat data nasional terkait, dapat menerbitkan NIK di luar negeri dan dapat menerbitkan dokumen catatan sipil bagi WNI sebagaimana halnya WNI di dalam negeri.

“Cukup memasukkan nomor paspor atau NIK ke portal Peduli WNI untuk lapor diri sehingga waktunya sekitar lima menit saja,” tambah Airlangga.

Hal itu dimungkinkan karena Kementerian Luar Negeri telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan nomor paspor dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk mengambil NIK sehingga seluruh data dapat terintegrasi.

“Bagi KBRI, data ini bermanfaat untuk mendapatkan kontak darurat misalnya ada WNI yang sakit atau meninggal karena dalam portal tersebut ada nomor kontak darurat, manfaat lainnya adalah untuk pendataan guna keperluan pemilu seperti yang baru saja kita laksanakan,” ungkap Airlangga.

Sedangkan bagi WNI, portal ini bermanfaat untuk mengajukan permohonan dokumen pelayanan secara daring seperti akta kelahiran maupun tombol pengaduan seperti ketidakpuasan dengan pelayanan KBRI.

Airlangga mengakui kesadaran WNI di luar negeri, termasuk di wilayah kerja KBRI Beijing yaitu di China dan Mongolia masih rendah.

“Sebelum pandemi yang terdata adalah sekitar 16 ribu WNI, tapi saat ini hanya ada 1.970 orang WNI,” kata Airlangga.

Data WNI terverifikasi di Portal Peduli WNI per 29 Januari 2024 menurut Airlangga adalah 472 orang di Beijing, 823 orang di Guangzhou, 675 orang di Shanghai sehingga totalnya 1.970 orang.

Padahal wilayah kerja KBRI Beijing termasuk Mongolia dimana WNI juga ada di sana.

“Katanya ada 30 orang WNI di sana, tapi belum ada sama sekali yang melapor di Portal Peduli WNI, jadi kami akan sosialisasikan lagi soal lapor dini ini baik di Beijing maupun di wilayah luar Beijing termasuk Mongolia,” ungkap Airlangga.

Portal Peduli WNI dapat diakses di https://peduliwni.kemlu.go.id/ .(ant/dan/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs