Jumat, 22 November 2024

Kasus Prostitusi Anak di Sukolilo Surabaya Terbongkar, Tujuh Orang jadi Tersangka

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Para tersangka prostitusi anak yang diamankan polisi di Gedung PPA Polrestabes Surabaya, Senin (13/5/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Aparat kepolisian membongkar praktik prostitusi anak di sebuah apartemen kawasan Sukolilo, Surabaya. Dalam kasus ini, sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.

AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menyatakan, penyidik sudah menangani kasus ini dan dalam tahap pengembangan.

“Benar telah diamankan tujuh orang tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sudah disidik sudah ditangani, sekarang masih kami kembangkan,” kata Hendro dikonfirmasi suarasurabaya.net, Senin (13/5/2024).

Dari informasi yang dihimpun, para korban merupakan anak di bawah umur. Mereka dipekerjakan sebagai PSK (pekerja seks komersial) oleh tersangka sejak Januari 2024 silam.

Tersangka menjajakan anak di bawah umur itu melalui aplikasi MiChat. Sementara itu, inisial para tersangka antara lain YK seorang wanita dan mucikari asal Sumatera Selatan.

Kemudian enam pria berperan sebagan Joki inisial RS, AM, SS, RI, AS, dan EM yang masih anak di bawah umur. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 17 UU TPPO. (wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs