Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi perkara dugaan korupsi terkait dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada tahun 2021–2024.
“Saksi hadir dan didalami terkait dengan pengetahuan dan peran mereka dalam penerimaan suap dan gratifikasi oleh para tersangka dan pihak-pihak di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo,” ucap Tessa Mahardhika Juru Bicara KPK, seperti dikutip Antara, Jumat (25/10/2024).
Menurut informasi yang dihimpun, para saksi tersebut adalah Tjahjono Gunawan Direktur CV Citra Bangun Persada, Rasyad Haryanto Staf admin di CV. Raja Seratus, Rudi Efendi Staf di CV. Ganda Karya, M. Abduh M. Matalitti pensiunan, dan Ahmad Dedi Putra pihak swasta.
Para saksi tersebut menjalani pemeriksaan pada Kamis (24/10/2024) di Polres Bondowoso. Namun, penyidik KPK belum menjelaskan soal materi pemeriksaan apa saja yang sedang didalami.
Pada Selasa (27/8/2024) malam, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo.
“Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka berinisial KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo,” ucap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2024).
Meski demikian, KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai identitas maupun perincian tindak pidana korupsi tersebut.
Sesuai dengan kebijakan komisi antirasuah, siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta perincian perkara tersebut akan diumumkan setelah penyidikan rampung.
“Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” ujarnya. (ant/nis/ham/faz)