Sabtu, 23 November 2024

Kasus Judi Online, Oknum Pegawai Komdigi Dapat Rp8,5 Juta Per Situs

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Personel Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat menggeledah lokasi kantor judi online di Ruko Grand Galaxy, Jalan Rose Garden Blok RRT Nomor 5, Kota Bekasi, Jumat (1/11/2024). Foto: Antara

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya mengungkapkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga terlibat kasus judi online di Kota Bekasi, dapat keuntungan Rp8,5 juta per situs.

Hal tersebut disampaikan oleh Kombes Polisi Wira Satya Triputra Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya usai menemui para pelaku di kawasan Rose Garden, Kota Bekasi, pada Jumat (1/11/2024).

“Dibina seribu situs. Dijaga supaya gak keblokir,” kata pelaku ketika ditanyai oleh Wira di kawasan tersebut, seperti dilansir Antara.

Seorang pegawai dari Komdigi yang belum diketahui identitasnya tersebut mengatakan, terdapat 1.000 situs judi online yang dijaga olehnya agar tak kena blokir dan 4.000 situs yang dilaporkan ke atasannya untuk diblokir.

Wira menjelaskan, pelaku mengaku mendapatkan senilai Rp8,5 juta dari tiap situs judi online yang tak diblokir. Dari hasil menjaga situasi itu, dia bahkan dapat memberi upah sejumlah pegawai sebagai admin dan operator senilai Rp5 juta tiap bulannya.

“Para pegawai tersebut bekerja di ruko yang dijadikan semacam ‘kantor satelit’. Mereka bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB,” katanya.

Kantor itu didirikan atas inisiatifnya sendiri tanpa sepengetahuan dari atasannya di Kementerian Komdigi.

Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebutkan 11 orang ditangkap terkait kasus judi online. Dari 11 orang yang ditangkap itu, tercatat 10 orang di antaranya adalah pegawai dan staf ahli di Kementerian Komdigi.

“Ada 10 (pegawai Komdigi),” katanya di kawasan Rose Garden, Kota Bekasi, pada Jumat (1/11/2024).

Ade Ary belum memberi penjelasan lebih lanjut terkait kasus itu. Identitas para pelaku juga belum diungkap.

Menurut dia, kasus itu masih dalam pengembangan. Polisi bakal menyampaikan keterangan rinci apabila datanya sudah lengkap.
“Masih pengembangan ya,” ucapnya.

Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi di Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Ini 11 orang, beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ade Ary menjelaskan, pegawai Kementerian Komdigi tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan web judi online hingga memblokir. Namun mereka menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online.

Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. “Namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan, kalau sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” katanya. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs