Jumat, 22 November 2024

Karna Suswandi Belum Ditahan, KPK Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Indonesia. Foto: Getty Images

KPK memastikan bahwa proses hukum terhadap Karna Suswandi (KS) Bupati Situbondo non-aktif tidak akan terpengaruh oleh statusnya sebagai calon dalam Pilkada.

“KPK tidak menunda ya, kami sudah sering menyampaikan proses di penyelidikan dan penyidikan tetap berjalan sesuai rencana penyidikan, tidak menunggu praperadilan, tidak menunggu Pilkada,” kata Tessa Mahardhika juru bicara KPK dilansir dari Antara, Sabtu (9/11/2024).

Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan Karna Suswandi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Namun, hingga saat ini pihak KPK belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

BACA JUGA: Karna Suswandi Disebut Mangkir dari Panggilan KPK, Alasan Sibuk Pilkada 2024

Terkait hal itu, Tessa mengatakan saat ini prosesnya masih berjalan dan Karna Suswandi belum ditahan karena proses penyidikan tersebut belum rampung.

“Jadi bila penyidik dan jaksa penuntut umum menilai cukup berkasnya, sudah siap untuk dilimpahkan bahkan, maka bisa dilakukan proses penahanan, jadi enggak melihat apa yang terjadi di luar, hanya melihat apakah proses itu sudah selesai atau belum di dalam,” ujarnya.

Tessa memastikan semua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pasti akan ditahan sebagai bagian dari proses hukum oleh komisi antirasuah.

“Jadi, sepanjang tidak ada kendala kesehatan maka semua tersangka yang ada di tahapan penyidikan itu akan ditahan. Waktunya kapan, itu menyesuaikan dengan perkembangan penyidikan yang ada,” katanya. (ant/saf/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs