Sekitar 16 karangan bunga berisi bentuk protes terhadap vonis bebas terdakwa Ronald Tannur berjejer di depan pagar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Arjuno pada Minggu (28/7/2024).
Dalam pantauan suarasurabaya.net, belasan karangan bunga di depan PN Surabaya itu berisi rangkaian kata bentuk kekecewaan terhadap keputusan Majelis Hakim.
“Pak Hakim, Sini Saya Kerokin. Kayanya Lagi Masuk Angin Ya,” tulis salah satu ucapan karangan bunga.
“Katanya Wakil Tuhan, Kenapa Putusannya Dukung Kelakuan Setan,” ucap tulisan karangan bunga lainnya.
Yoni Kepala Sekuriti PN Surabaya mengatakan, karangan bunga itu sudah ada sejak Jumat (26/7/2024). Jumlahnya terus bertambah hingga Minggu.
“Pada Jumat siang itu sampai sore cuma satu. Pada Sabtu (27/7/2024) ketika saya berjaga, ada lagi yang kirim. Infonya sampai sekarang, dari yang jaga, ada lagi yang memasang,” ujar Yoni ketika dikonfirmasi lewat sambungan telepon.
Yoni mengaku tak tahu siapa pengirim rangkaian bungan itu. Pihaknya juga membiarkannya terpasang di depan Gedung PN Surabaya, sebab tidak ada perintah dari atasannya untuk membersihkan.
Selain itu, lanjut Yoni, kabarnya akan ada dua kelompok masyarakat menggelar aksi demonstrasi di PN Surabaya, Senin (29/7/2024) besok buntut keputusan hakim yang kontroversial ini.
“Hari Jumat itu surat yang masuk untuk unjuk rasa itu, sudah ada dua. Satu dari FSPMI, satunya dari AMI (Aliansi Madura Indonesia). Untuk hari Senin besok,” kata dia.
Untuk itu, pihak security PN Surabaya telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melakukan pengamanan.
“Kalau kami dari pihak security tetap sesuai SOP. Kami di dalam, untuk diluar nanti dari pihak kepolisian yang menangani,” tuturnya.
Diberitakan suarasurabaya.net sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur anak mantan anggota DPR RI terdakwa penganiaya Dini Sera Afrianti hingga tewas divonis bebas dari segala dakwaan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rabu (24/7/2024) sore.
Dalam sidang vonis yang dipimpin Erintuah Damanik Majelis Hakim, GRT dinyatakan tidak terbukti secara sah atau bersalah melakukan tindakan pembunuhan secara sengaja seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
“Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Erintuah Damanik di PN Surabaya.
Atas keputusan Majelis Hakim tersebut, GRT dinyatakan bebas dari semua dakwaan JPU dan memerintahkan supaya terdakwa segera dibebaskan dari rumah tahanan sesudah putusan ini dibacakan.
“Membebaskan terdakwa terkait dari seluruh dakwaan penuntut umum di atas. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya,” ucap Majelis Hakim.
Sekadar diketahui, persidangan pembacaan vonis Ronald Tannur yang berlangsung di PN Surabaya Rabu (24/7/2024) dipimpin Erintuah Damanik Ketua Majelis Hakim, serta Mangapul dan Heru Hanindyo Hakim Anggota. (wld/saf/ham)