Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri mengatakan, institusinya menghormati putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Dalam keterangannya, sore hari ini, Senin (8/7/2024), di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusumah, Jakarta, Kapolri bilang Polda Jawa Barat bakal menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut.
“Saya kira dan juga disampaikam oleh Kabid Humas Polda Jabar untuk langkah selanjutnya akan menunggu hasil lampiran tembusan dari keputusan tersebut. Jadi, supaya bisa ditindak lanjuti,” ujarnya.
Sekarang, kepolisian menunggu hasil lampiran keputusan tembusan dari Pengadilan Negeri Bandung.
Seperti diketahui, hari ini, Eman Sulaeman hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Praperadilan diajukan sesudah Polda Jawa Barat menetapkan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita, yang terjadi tahun 2016, di daerah Cirebon, Jawa Barat.
Dalam putusannya, Hakim Eman menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka bermasalah dan tidak sah secara hukum. Maka dari itu, dia memerintahkan Polda Jawa Barat segera membebaskan Pegi dan memulihkan nama baiknya.
Sebelumnya, 21 Mei 2024, Polda Jawa Barat menyatakan sudah menangkap Pegi Setiawan yang disebut sebagai satu dari tiga buronan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Tapi, sesudah penangkapan Pegi, pihak Polda Jawa Barat menyatakan buronan kasus itu cuma satu orang. Artinya, tidak ada lagi buronan kasus pembunuhan sadis yang terjadi delapan tahun lalu. (rid/ipg)