Rabu, 13 November 2024

Kapolri akan Sidak dan Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkoba dari Lapas

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Kapolri (tengah kanan) berbicara dengan awak media di Auditorium Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) PTIK, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024). Foto: Antara

Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Kapolri menyatakan akan menyidak dan menindak tegas oknum kepolisian yang membantu peredaran narkoba dari lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas, termasuk juga di dalam institusi Polri sendiri. Kami akan laksanakan sidak,” ujar Listyo dalam acara malam apresiasi dan pisah sambut komisioner Kompolnas periode 2024–2028 di Jakarta, Jumat (8/11/2024) malam yang dilansir Antara.

Listyo menargetkan Polri sebagai sektor pemimpin pemberantasan narkoba, baik dari kegiatan pencegahan hingga rehabilitasi.

Terkait dengan rehabilitasi, ia mengatakan selalu mengajak setiap kabupaten dan provinsi agar memiliki lembaga untuk rehabilitasi. Listyo mengakui bahwa saat ini, lembaga yang menyediakan layanan untuk rehabilitasi masih terbatas.

Di sisi lain, Kapolri menyebut terjadi kepadatan di lapas yang 52 persennya berasal dari pengguna narkoba dan pengedar.

“Ini menjadi tantangan kami ke depan, apakah ini harus terus kami biarkan seperti ini atau melakukan perbaikan-perbaikan,” ucapnya.

Dia mengatakan bahwa Polri memiliki tugas dari pencegahan sampai dengan penegakan hukum. Meskipun sudah menegakkan hukum dengan tegas, apabila pencegahan masih lemah, maka para pengguna narkoba tidak dapat dikurangi.

“Peredarannya juga masih ada, maka akan sulit bagi kita untuk menyelamatkan generasi-generasi muda penerus bangsa,” tuturnya.

Oleh karena itu, Kapolri menyatakan penting bagi Polri untuk bekerja sama dengan seluruh kementerian dan lembaga, khususnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sebab sebagian besar pengendalian masalah narkoba berasal dari lapas.

“Karena ada yang dihukum mati, ada yang dihukum seumur hidup, namun sampai sekarang sulit untuk melakukan eksekusi. Akhirnya, mereka melakukan kegiatan (transaksi) dari dalam lapas, bekerja sama dengan oknum,” ucapnya.

Listyo juga meminta ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk turut mengawasi Polri terkait hal tersebut. “Kami terbuka kepada Kompolnas, karena memang kami butuh untuk diawasi dan diperbaiki,” ujarnya.

Sebelumnya, Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI mempertimbangkan untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk masuk ke daftar Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas 2025.

Sementara Erasmus Napitupulu Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta kepada Komisi III DPR RI untuk mengutamakan pendekatan kesehatan dan memastikan tidak ada over-kriminalisasi dalam merevisi Undang-Undang Narkotika guna mengatasi permasalahan kepadatan penjara. (ant/nis/bil/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Rabu, 13 November 2024
28o
Kurs