Sabtu, 23 November 2024

Kandungan Metanol dalam Miras Jadi Penyebab Meninggalnya Tiga Musisi Surabaya

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya dan Kombes Pol Sodiq Kabid Labfor Polda Jatim waktu jumpa pers penetapan tersangka kasus tiga musisi Surabaya meninggal, Jumat (5/1/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Penyebab meninggalnya tiga musisi Surabaya usai minum minuman keras (miras) di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel akhirnya terkuak. Polisi menyebut ada zat Metanol yang dicampur ke dalam miras.

Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya menyatakan, zat Metanol itu dicampurkan oleh tersangka Arnold Zadrach Sitaniya (AZS) selaku bartender.

“Terhadap minuman tersebut bartender menyajikan dengan cara mencampurkan ke dalam carafe atau teko ukuran 750 mililiter,” kata Pasma saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/1/2024).

Zat Metanol itu dicampur ke dalam minuman beralkohol Sky Vodka 12 botol dan Bacardi sebanyak 12 botol kepada korban WAR dan IP yang membelinya secara under table atau tidak tercatat di kasir.

Dari informasi yang dihimpun suarasurabaya.net, pada malam itu salah seorang korban meminta bartender supaya membuat minuman lebih strong.

Sehingga AZS menambahkan zat cair yang ia anggap sebagai Etanol, padahal itu Metanol.

Pasma menyebut, komposisi pada carafe ke satu sampai ke empat dicampur Metanol sebanyak 100 mililiter, Bacardi 376 mililiter, dan Cranberry Juice 375 mililiter.

Lalu pada carafe ke lima sampai enam ditambah Metanol sebanyak 100 mililiter, Sky Vodka 375 mililiter, dan Cranberry Juice 200 mililiter.

Kemudian di carafe ke tujuh sampai sembilan dicampurkan Metanol 200 ml, ditambah Sky Vodka sebanyak 375 ml, serta Cranberry Juice 200 mililiter.

Polisi menemukan adanya kandungan Metanol di dalam campuran miras itu setelah melalui pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur. Padahal zat Metanol tidak layak dikonsumsi manusia.

Kombes Pol Sodiq Pratomo Kabid Labfor Polda Jatim menyatakan, terdapat barang bukti jirigen berisi Metanol yang diperiksa. Mulanya jirgen itu dikira berisi bahan Etanol.

“Jerigen positif Metanol dengan kadar 23,736 persen dan Etanol kadar 0,1524 persen. Jerigen ke dua ini positif Metanol dengan kadar 24,145 persen dan ada Etanol 0,1015 persen,” ujar Sodiq.

Bukan hanya itu, berdasarkan data rekam medis polisi juga menemukan kandungan Metanol di dalam tubuh korban hingga menyebabkan meninggal dunia.

“Di tubuh korban WAR ini ditemukan Metanol dengan kadar 0,0223 persen dan jenis Etanol dengan kadar 0,0840 persen. Dan di tubuh IP, ditemukan isi lambung positif alkohol mengandung zat Metanol 0,0223 persen dan kadar Etanol kadar 0,0840 persen,” imbuhnya.

Sodiq menyebut dari tiga korban meninggal dunia akibat menenggak miras mengandung zat Metanol yang memberi efek keracunan.

“Korban meninggal atau sekarang masih sakit ini karena keracunan Metanol, efek Metanol ini adalah 24 jam sampai 48 jam,” jelas Shodiq.

Dalam peristiwa ini, tersangka terjerat dalam tindak pidana barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa orang lain hingga mengakibatkan orang mati.

Tersangka terancam kurungan paling lama 20 tahun penjara sesuai Pasal 338 KUHP atau 204 ayat (2) KUHP.

Sebagai informasi dalam kasus ini terdapat korban inisial WAR, RG, dan IG yang meninggal dunia. Serta ada korban inisial MO yang sempat mengalami kritis selama berhari-hari. (wld/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs