Anjuran untuk tidak merokok di tempat umum yang digagas oleh pemerintah, rupanya juga diterapkan oleh salah satu kampung di Jalan Pakis Tirtosari, Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan Surabaya.
M. Adji Baskoro Ketua RT 04 RW 05 Pakis Tirtosari mengungkapkan, sosialisasi larangan merokok di sembarang tempat kembali dilakukan sejak tiga bulan lalu.
Menurutnya, pelarangan merokok di sembarang tempat ini punya dampak positif di berbagai aspek seperti kesehatan hingga mengurangi jumlah pengeluaran keluarga.
“Awal pelaksanaan, pasti ada kendala. Apalagi bapak-bapak di sini rata-rata juga perokok aktif,” terang Adji saat ditemui suarasurabaya.net, Minggu (28/7/2024).
Karena itu, Adji turut mengerahkan ibu-ibu yang tergabung dalam Dasa Wisma untuk ikut andil dalam mengingatkan juga melakukan pengawasan pada suami-suaminya. Supaya tidak merokok di rumah atau di tempat sembarangan.
“Saya sudah sediakan tempat khusus merokok. Kurang lebih ada tiga titik yang tersebar. Tapi, yang jadi favorit warga di dekat kolam lele karena rindang,” ujarnya.
Area khusus merokok yang disediakan Adji, merupakan lokasi yang dianjurkan oleh pihak puskesmas yakni, di aera terbuka dan jauh dari jangkauan anak-anak.
Meski demikian, diakui Adji sosialisasi yang dilakukan terhadap warganya, tak selalu mulus. Ada sejumlah kendala yang didapati. Termasuk warga yang merasa mereka membeli rokok dengan uang sendiri atau merokok di area rumah sendiri.
“Makanya, saya dorong ibu-ibu untuk supaya bisa bekerja sama memantau bapak-bapak yang masih merokok dan dianjurkan merokok di tempat yang sudah disediakan,” jelas Adji.
Jika ada warga yang melanggar, lanjutnya, ada sanksi yang diberikan sebagai efek jera yakni, membersihkan kampung atau memberi makan untuk keluarga tidak mampu selama satu hari.
Upaya Adji dalam mewujudkan Kampung Bebas Asap Rokok tak hanya sampai di situ. Dia juga melakukan pengawasa ketat terhadap toko kelontong untuk tidak menjual rokok secara bebas.
“Saya tidak melarang, hanya menyarankan untuk tidak menjual rokok pada anank-anak di bawah umur. Juga untuk tidak memajang rokok di tempat yang dapat terlihat anak-anak,” tutupnya. (kir/bil/iss)