Mia Amiati Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur mengungkap kronologi penangkapan Gregorius Ronald Tannur terpidana penganiayaan hingga menyebabkan korban Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
Ronald Tannur ditangkap Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim saat berada di rumahnya kawasan Surabaya timur pada Minggu (27/10/2024) siang.
Pantauan suarasurabaya.net, Ronald Tannur tampak digiring Tim Kejati Jatim saat jumpa pers pada Minggu petang sekitar pukul 18.00 WIB. Ronald tampak mengenakan rompi warna merah bertuliskan tahanan Kejari Surabaya.
Dalam proses eksekusi Ronald Tannur, Mia menjelaskan bahwa jaksa dapat melaksanakan eksekusi tanpa menunggu salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
“Ketika Mahkamah Agung merilis statement bahwa jaksa bisa melakukan eksekusi tanpa menunggu petika putusan dari Mahkamah Agung, jadi setelah kami lakukan pembacaan beliau menyetujui eksekusi dan segera kami laksanakan,” kata Mia ditemui di kantornya, Minggu petang.
BACA JUGA: Ronald Tannur Ditangkap Kejati Jatim di Surabaya
Mia menyatakan, eksekusi Ronald Tannur yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya dengan dibantu tim keamanan dari unsur TNI berjalan lancar.
Saat dilakukan eksekusi, anak Edward Tannur mantan Anggota DPR RI itu berada di lantai 2 rumahnya. Mia menyebut, Ronald tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
“Alhamdulillah eksekusinya berjalan lancar, Pak Gregorius Ronald Tannur ini berada di rumahnya saat dilakukan eksekusi,” kata Mia.
Usai dilakukan eksekusi, Mia menyebut Ronald Tannur akan segera dijebloskan ke Medaeng atau Rutan Kelas I Surabaya.
“Kami akan melaksanakan penahanan di rumah tahanan negara di Medaeng,” jelasnya.
Mia menyebut, apabila dalam beberapa waktu ke depan pihaknya memiliki novum atau bukti baru yang belum pernah diajukan ke pengadilan, maka jaksa bakal melakukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan kasasi Ronald Tannur yang dijatuhi hukuman lima tahun oleh MA.
“Nanti kalu misalnya ada novum bisa kita upayakan PK tapi sekarang tidak menghalangi upaya hukum untuk dilakukan eksekusi terlebih dahulu,” tutur Mia.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan putusan bebas terdakwa Ronald Tannur dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Melalui langkah kasasi, MA menjatuhkan Ronald Tannur hukuman penjara lima tahun.
“Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” begitu tulisan amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA.
Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP – Pidana penjara selama 5 (lima) tahun – barang bukti = Conform Putusan PN – P3 : DO,” bunyi amar putusan kasasi pidana 5 tahun. (wld/saf/ham)