Kamis, 14 November 2024

Kajati Jatim Ungkap Alasan Pemindahan Ibu Ronald Tannur ke Kejagung RI

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Meirizka Widjadja ibunda Ronald Tannur saat berada di Kejati Jatim menjelang pemindahan ke Kejagung RI, Kamis (14/11/2024). Foto: Dok. Kejati Jatim.

Meirizka Widjaja ibu Gregorius Ronald Tannur terpindana penganiayaan hingga membuat korban Dini Sera Afritanti meninggal dipindah ke Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (14/11/2024) pagi.

Meirizka sebelumnya telah ditetapkan tersangka dalam kasus suap atau gratifikasi tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sesudah ditetapkan tersangka, dia ditahan di Kejati Jatim, Surabaya sejak Senin (4/11/2024) malam.

Mia Amiati Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim mengatakan, Meirizkan dibawa ke Kejagung RI melalui Bandara Juanda Surabaya.

“Kejati Jatim telah membawa satu orang tersangka atas nama Meirizka Widjaja ke Kejaksaan Agung dalam rangka memenuhi panggilan saksi dari penyidik Jampidsus dalam perkara atas nama tersangka LS (Lisa Rachmat), ZR (Zarof Ricar), HH (Heru Hanindyo), ED (Erintuah Damanik) dan M (Mangapul),” kata Mi.

Meirizka dibawa penyidik menggunakan Maskapai Citylink flight Nomor QG 177. Pemimdahan ini kata Mia, berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor PRIN- 13 /F.2/Fd.2/11/2024.

Sementara untuk pemindahan tahanan, Kajati Jatim telah menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor PRINT-1668 /M.5/ Fd.1/11/2024.

“(Pemindahan ini) dengan maksud mempercepat proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya,” katanya.

Sebagai informasi, dalam perkara suap atau gratifikasi ini, Kejagung RI telah menetapkan Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul tiga hakim PN Surabaya sebagai tersangka.

Kejagung juga menetapkan Zaror Ricar mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamag Agung dan Lisa Rahmat pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka karena terbukti terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.

Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara senilai Rp1 miliar untuk Zarof.

Terbaru, Penyidik Kejagung turut menetapkan Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan uang suap untuk ketiga hakim melalui Lisa sebanyak Rp3,5 M.

Sementara itu total biaya suap senilai Rp5 miliar untuk ketiga hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Tapi uang itu belum diserahkan kepada para hakim dan masih berada di rumah Zarof. (wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Kamis, 14 November 2024
31o
Kurs