Jumat, 22 November 2024

KAI Imbau Masyarakat Tidak Beraktivitas di Jalur Rel

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi. Perlintasan rel kereta api Wonokromo Surabaya. Foto: Dokumen suarasurabaya.net

PT KAI (Persero) mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur rel kereta api (KA), selain untuk kepentingan operasional KA.

KAI menemukan masyarakat yang melakukan aktivitas di sekitar jalur rel seperti mengadakan pesta hajatan, bermain, dan kegiatan lainnya, selain untuk keperluan dinas perkeretaapian.

Joni Martinus Vice President Public Relations KAI, menyatakan aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat itu sendiri, namun juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Hal itu telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, di mana masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

“Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya sehingga juga dilarang oleh pemerintah,” ucap Joni dilansir Antara, Rabu (31/1/2024).

Aturan larangan mendirikan sesuatu di sekitar rel tertulis pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 178 yang berbunyi “Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api”.

Selanjutnya, Pasal 192 juga mengatur hukuman bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut, yang berbunyi “Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000”.

KAI juga menjelaskan terdapat ketentuan yang mengatur pembangunan rel supaya aktivitas kereta dengan penduduk tidak terganggu.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang dimaksud dengan ruang manfaat jalur (Rumaja), yaitu terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.

Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.

“Kami meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api,” pungkasnya. (ant/man/saf/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs