Rabu, 2 Oktober 2024

KAI Catat 535 Kejadian Tabrakan Kereta Api pada Januari-Agustus 2024

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Petugas menunjukkan seorang pria yang meninggal dunia selepas tertabrak kereta api di SMKN 3 Surabaya, Jalan Ahmad Yani pada Senin (19/8/2024) petang. Foto: Command Center 112 Surabaya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat 535 kejadian tabrakan atau temperan kereta api antara Januari dan Agustus 2024. Kejadian ini melibatkan kendaraan dan orang di berbagai perlintasan sebidang.

“Dari Januari hingga Agustus 2024, tercatat 535 kejadian temperan di jalur KA dan perlintasan,” ungkap Raden Agus Dwinanto Budiadji EVP of Corporate Secretary KAI dilansir dari Antara, Rabu (2/10/2024).

Pada tahun 2023, terdapat 774 kejadian tabrakan, sedangkan pada 2022 jumlahnya 738.

“Angka ini menjadi perhatian serius bagi KAI untuk meningkatkan edukasi masyarakat mengenai risiko di perlintasan sebidang,” tambahnya.

BACA JUGA: KA Pandalungan Tabrak Truk di Probolinggo, Masinis dan Petugas Kereta Cedera

KAI mengkhawatirkan tingginya angka pelanggaran di perlintasan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Agus menekankan pentingnya kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan yang ada.

Saat ini, total perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera mencapai 3.693 titik, terdiri dari 2.966 perlintasan resmi dan 727 perlintasan liar. Dari jumlah tersebut, 1.883 titik dijaga, sedangkan 1.810 titik tidak terjaga, yang jelas lebih berbahaya.

KAI juga proaktif menutup perlintasan untuk meningkatkan keselamatan. Pada 2023, KAI menutup 107 titik perlintasan, dan dari Januari hingga 12 Agustus 2024, berhasil menutup 130 titik.

Berdasarkan UU 23 Tahun 2007, perlintasan sebidang tanpa izin harus ditutup oleh pemerintah. Pada periode Januari hingga 16 September 2024, terdapat 272 korban kecelakaan di perlintasan, dengan 101 orang di antaranya meninggal dunia.

BACA JUGA: Pejalan Kaki Meninggal Tertabrak Kereta Jayabaya di Tambak Mayor Surabaya

Agus menambahkan bahwa pelanggar yang menerobos perlintasan dapat dikenakan hukuman kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000. KAI berkomitmen untuk menuntut pelanggar yang membahayakan keselamatan kereta api.

KAI juga melarang aktivitas masyarakat di jalur kereta api, dengan ancaman hukuman penjara hingga tiga bulan atau denda Rp15.000.000. Agus mengajak masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu dan disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama.

“KAI akan mengambil langkah hukum terhadap pelanggar yang menyebabkan kecelakaan di perlintasan,” tegas Agus. (ant/saf/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Rabu, 2 Oktober 2024
34o
Kurs