Jumat, 22 November 2024

Kadin Surabaya Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Tapera

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
H.M. Ali Affandi La Nyalla Mahmud Mattalitti Ketua Kadin Surabaya. Foto: Instagram @ali_affandi

Kadin Surabaya meminta pemerintah pusat mengkaji ulang tentang PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

“Perlu dikaji ulang. Kalau misalnya ada potongan wajib bagi peserta Tapera, itu khawatirnya memberatkan masing-masing, apalagi berpenghasilan rendah, juga kita belum tahu mekanismenya nanti seperti apa,” Ali Affandi Ketua Kadin Surabaya, Jumat (31/5/2024).

Dalam kebijakan tentang Tapera itu, upah para pekerja akan dipotong 3 persen setiap bulan. Potongan itu dibagi menjadi dua pihak, pemberi kerja menanggung 0,5% dan pekerja 2,5%. Sementara, pekerja mandiri menanggung seluruh biaya simpanan sendiri.

Menurut Ali Affandi, pemotongan gaji untuk Tapera dikhawatirkan justru membuat masyarakat kelas bawah kian terhimpit. Apalagi kondisi keuangan tiap pekerja tidak sama.

Selain itu, para pengusaha yang ada di bawah naungan Kadin Surabaya banyak yang melayangkan keberatan. Oleh sebb itu, Andi berharap agar kebijakan Tapera dapat dikaji ulang oleh pemerintah.

“Banyak perusahaan di bawah kami, terutama swasta mereka keberatan dengan adanya Tapera ini karena berbagai perspektif masih ada sejumlah catatan yang perlu dikaji. Pengusaha tidak ingin terjadi kontraksi yang terlalu dalam untuk perekonomian saat ini. Apalagi yang merasakan dampaknya ini semua pihak,” jabar Andi.

Sebenarnya, lanjut Andi, kebijakan tersebut juga memiliki dampak positif bagi pekerja yang ingin memiliki rumah, karena mereka akan terbantu namun kembali lagi, semua harus dikaji ulang. Ditimbang dampak positif dan negatifnya.

Apalagi jika pengimplementasiannya tidak sesuai dan jaminan keamanan dana tidak diawasi oleh lembaga keuangan. Dan juga, tidak semua pekerja membutuhkan, ada banyak pekerja yang sudah memiliki rumah dan sudah tidak membutuhkan untuk membelinya lagi.

“Ada risiko menunggak atau gagal bayar, itu perlu diperhatikan pemerintah. Potensi kerugiannya juga perlu dipertimbangkan. Kalau tidak diawasi lembaga keuangan (OJK) nanti bisa disalahgunakan,” ujarnya. (saf/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs