Rabu, 23 Oktober 2024

KA Commuterline Jenggala Tertemper Motor yang Nekat Terobos Palang Pintu di Kapasari Surabaya

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Petugas KAI Daop 8 berjaga di JPL 03 KM 1+3/4 antara Stasiun Surabaya Kota - Stasiun Surabaya Gubeng, Jalan Kapasari, lokasi KA Commuterline tertemper motor terabas palang pintu, Rabu (23/10/2024). Foto: KAI Daop 8

KA Commuterline Jenggala tertemper sebuah motor di JPL 03 KM 1+3/4 antara Stasiun Surabaya Kota – Stasiun Surabaya Gubeng, Jalan Kapasari, Rabu (23/10/2024) pukul 16.05 WIB.

Luqman Arif Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya menjelaskan, petugas sebetulnya sudah menutup pintu perlintasan tersebut sebelum KA Commuterline Jenggala melintas dan memberhentikan sejenak arus lalu lintas untuk mengutamakan perjalanan KA.

“Namun, tiba-tiba sebuah motor melawan arus serta nekad menerobos pintu perlintasan, dan saat bersamaan KA Conmuterline Jenggala melintas sehingga terjadi temperan,” ucap Luqman Arif seperti dalam keterangan yang diterima suarasurabaya.net.

Akibat kejadian ini, KA Commuterline Jenggala melakukan Berhenti Luar Biasa (BLB) di lokasi dan dilakukan pemeriksaan sarana oleh petugas. Namun, pemotor yang selamat dari peristiwa temperan itu diketahui selamat dan melarikan diri.

“Pada saat kejadian tersebut, pengendara motor tersebut langsung melarikan diri,” ucapnya.

Luqman menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan dan memastikan sarana aman, KA Commuterline Jenggala kembali melanjutkan perjalannya pukul 16.07 wib.

Dia menegaskan pihaknya mengecam keras tindakan pemotor tersebut. Humas KAI Daop 8 itu kemudian mengingatkan kembali kepada seluruh masyarakat saat berkendara dan akan melewati perlintasan sebidang kereta api, untuk mematuhi rambu lalulintas dan mengutamakan perjalanan kereta api.

Hal ini juga disebutkan dalam Undang Undang no 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam UU tersebut tepatnya pada pasal 114 dijelaskan :
Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain
b. Mendahulukan kereta api
c. Memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Bagi yang pengendara yang melanggar, akan dikenakan pidana sesuai pasal 296, dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

“KAI mengingatkan kepada seluruh pengendara untuk berhenti sejenak ketika pintu perlintasan telah menutup yang menandakan kereta api segera lewat. Hal ini demi keselamatan bersama, baik perjalanan kereta api dan juga para pengendara,” pungkas Luqman Arif. (bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Rabu, 23 Oktober 2024
28o
Kurs