Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasarturi tertemper truk di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) no 239 di KM 152 +4/5 antara Stasiun Bowerno – Stasiun Babat, Minggu (6/10/2024) subuh, sekitar pukul 03.57.
Akibat kecelakaan itu, lokomotif KA Argo Bromo Anggrek mengalami kerusakan dan harus dilakukan penggantian Lokomotif untuk meneruskan perjalanan.
Atas kejadian itu, Luqman Arif Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya mengatakan selain meminta maaf kepada masyarakat, khususnya pelanggan KA yang perjalanannya terganggu, pihaknya juga akan menempuh proses hukum.
“Selanjutnya KAI akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk melakukan upaya proses hukum atas kejadian ini, dimana kerugian yang dialami oleh KAI akibat dari peristiwa tersebut, saat ini masih dalam proses penghitungan,” jelas Luqman dalam keterangannya yang diterima suarasurabaya.net.
Selanjutnya, bagi para penumpang KA yang mengalami keterlambatan akibat kejadian itu akan diberikan Service Recovery (SR) sesuai Permenhub No 63 Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.
Untuk KA Argo Bromo Anggrek setelah pergantian lokomotif dan rangkaian dinyatakan aman, melanjutkan perjalanan ke stasiun akhir Stasiun Surabaya Pasarturi pada pukul 05.10 WIB. Kereta mengalami kelambatan 140 menit.
Meski demikian, selain KA Argo Bromo Anggrek, beberapa KA juga mengalami keterlambatan akibat kejadian ini, diantaranya :
- KA 440 Commuterline Blorasura terlambat 56 menit
- KA 78f Pandalungan terlambat 10 menit
- KA 130a Gumarang terlambat 8 menit
- KA 502 Commuterline Arjonegoro terlambat 33 menit
- KA 2521 Angkutan Barang Limaspriuk Cargo terlambat 50 menit
- KA 2515a Angkutan Barang Limaspriuk Cargo terlambat 30 menit
“Kami mohon maaf kepada para penumpang KA yang menggalami keterlambatan akibat kejadian ini. Selanjutnya KAI akan berupaya agar kenyamanan para penumpang tetap terjaga,” tambah Luqman.
Dia melanjutkan, KAI selalu mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang. Ketika kereta akan lewat, sirine/isyarat atau palang mulai menutup, itu berarti pengguna jalan sudah harus berhenti.
Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
“Selain mematuhi rambu-rambu, kami juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Selalu lakukan untuk berhenti, tengok kiri dan kanan, apabila telah aman, silakan jalan. KAI akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan khususnya di perlintasan sebidang,” tutupnya.(bil/rid)