Jumat, 22 November 2024

Jokowi Terbitkan Perpres untuk Mempercepat Pembangunan IKN

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Joko Widodo Presiden RI, saat memantau pembangunan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden, Kamis (11/7/2024), menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Perpres tersebut secara umum mengatur urusan pemberian berbagai insentif buat para calon investor, dan mengenai mekanisme penggantian lahan masyarakat yang terdampak pembangunan IKN.

Lewat aturan barunya, Presiden memberikan insentif dan fasilitas perizinan berusaha buat Investor yang menanamkan modalnya di IKN, Kalimantan Timur.

Pemberian insentif dan fasilitas perizinan berusaha bisa diberikan kepada pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan, penyediaan, dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial.

Kemudian, Jokowi Presiden memberikan kewenangan kepada Kepala Badan Otorita IKN untuk menetapkan pelaku usaha pelopor dalam rangka investasi.

Pelaku usaha pelopor yaitu para pelaku usaha yang sudah menandatangani letter of intent, dan atau pelaku usaha yang sudah melaksanakan pembangunan paling lama lima tahun dari berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara.

Nantinya, pelaku usaha pelopor bakal mendapat keuntungan mulai dari pemberian tarif sampai Rp0 terhadap tanah Aset Dalam Penguasaan (ADP) Otorita IKN yang digunakan untuk berinvestasi, dan mendapat kesempatan mengangsur pembayaran tanah ADP.

Selanjutnya, Perpres 75/2024 juga mengatur tentang penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat.

Merujuk aturan tersebut, bentuk penggantian yang diterima masyarakat kawasan IKN bisa berupa uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, atau bentuk lain yang disetujui kedua belah pihak.

Kepala Otorita IKN berhak menetapkan daftar masyarakat penerima penggantian, sesuai hasil inventarisasi dan besaran penggantiannya.

Selain itu, Perpres Percepatan Pembangunan IKN juga mengatur pemberian jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah dengan hak guna usaha (HGU).

HGU ditetapkan selama 95 tahun, dan bisa diperpanjang sampai 95 tahun berikutnya.

Sedangkan untuk hak guna bangunan serta hak pakai, ditetapkan selama 80 tahun pada satu siklus pertama, dan 80 tahun lagi untuk siklus kedua.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs