Jumat, 22 November 2024

Jokowi Terbitkan Perpres Satgas Judi Online, Diketuai Menkopolhukam

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Hadi Tjahjanto Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN

Joko Widodo (Jokowi) Presiden menerbitkan surat keputusan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Hadi Tjahjanto Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

Dilansir Antara dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta, Sabtu (15/6/2024), pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

Dijelaskan dalam berkas salinan Keppres tersebut, pertimbangan pembentukan Satgas sebab kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.

Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.

Jokowi Presiden melibatkan peran lintas kementerian/lembaga dalam mewujudkan percepatan pemberantasan perjudian online di Indonesia.

Menko Polhukam sebagai Ketua Satgas, didampingi Muhadjir Effendy Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) sebagai Wakil Ketua Satgas, Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai Ketua Harian Pencegahan, dan Dirjen Informasi dan Usman Kansong Komunikasi Publik Kemenkominfo sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.

Satgas Pemberantasan Perjudian Online juga diperkuat 26 anggota Bidang Pencegahan yang diemban oleh pejabat berwenang lintas kementerian/lembaga, mulai dari Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, hingga TNI-Polri.

Jenderal Listyo Sigit Kapolri Kapolri dipercaya Presiden mengemban posisi Ketua Harian Penegakan Hukum yang beranggotakan 12 pejabat deputi lintas kementerian/lembaga untuk menentukan prioritas penegakan hukum, penyelidikan, rekomendasi kepada Ketua Satgas, hingga pemantauan situasi.

Masa kerja Satgas, sesuai Pasal 13, mulai berlaku sejak ditetapkannya Keppres tersebut sampai dengan 31 Desember 2024.

Pada Pasal 14 disebutkan segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas dibebankan kepada APBN kementerian/lembaga dan atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Jokowi Presiden dalam pernyataan secara virtual di Jakarta, Rabu (12/6/2024), menegaskan keseriusan pemerintah memberantas praktik judi online dengan cara menutup jutaan situs judi yang dianggap meresahkan masyarakat.

“Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online,” katanya. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs