Jumat, 22 November 2024

Jokowi Presiden Teken Pengesahan UU Daerah Khusus Jakarta

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi - Monumen Nasional (Monas) di Jakarta. Foto: wisata sekolah

Joko Widodo (Jokowi) Presiden sudah menandatangani pengesahan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

UU DKJ yang salah satunya mengatur tentang peralihan status ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN), di Provinsi Kalimantan Timur, diteken Presiden tanggal 25 April 2024.

Pasal 1 ayat (1) UU DKJ berbunyi, Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan menyelenggarakan pemerintahan, dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Lalu, Pasal 1 ayat (2) menyatakan, kekhususan yang dimaksud adalah kewenangan Provinsi Daerah Khusus Jakarta melaksanakan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.

Dalam ketentuan peralihan status ibu kota dari Jakarta ke IKN yang diatur lewat Pasal 63, pada waktu UU DKJ diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota NKRI sampai penetapan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota NKRI dari Provinsi Daerah Khusus Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Kamis (28/3/2024), DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta menjadi undang-undang, dalam forum Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sekadar informasi, RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan usul inisiatif DPR.

Pada rapat pleno Badan Legislasi DPR dengan agenda pengambilan keputusan tingkat pertama RUU DKJ, Senin (18/3/2024), delapan fraksi memberikan persetujuan.

Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP menyatakan setuju. Fraksi NasDem setuju dengan catatan.

Sedangkan Fraksi PKS tidak setuju. Alasannya, draf RUU tersebut dinilai masih butuh kajian lebih lanjut, dan DPR serta Pemerintah kurang melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembahasannya. (rid/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
26o
Kurs