Jumat, 5 Juli 2024

Jokowi Pilih Sendiri Lokasi Rumah Hadiah Negara di Colomadu

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jokowi Presiden menyampaikan keterangan pers usai acara silaturahim dengan para nasabah Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) Binaan Permodalan Nasional Madani (PNM) di GOR Basket Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (16/2/2024). Foto: Antara Jokowi Presiden menyampaikan keterangan pers usai acara silaturahim dengan para nasabah Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) Binaan Permodalan Nasional Madani (PNM) di GOR Basket Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (16/2/2024). Foto: Antara

Negara memberikan hadiah berupa lahan dan rumah kepada Joko Widodo Presiden, di daerah Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Rumah di atas lahan seluas 12 ribu meter persegi yang sedang dalam proses pembangunan itu, nantinya bisa langsung ditempati atau bisa diwariskan.

Setya Utama Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara mengatakan, Jokowi yang memilih sendiri lokasi rumah hadiah negara tersebut.

Dia tidak mengetahui apa pertimbangan yang membuat mantan Wali Kota Solo itu memilih lokasi di Colomadu.

“Rumah itu bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, atau bisa diwariskan ke ahli warisnya,” ujarnya di Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Terkait penambahan luas lahan dari sembilan ribu menjadi 12 ribu meter persegi, Setya Utama mengatakan tidak ada masalah.

Menurutnya, penambahan luas lahan itu masih sesuai dengan pagu anggaran yang sudah ditentukan.

Sekadar informasi, petunjuk teknis pemberian rumah hadiah negara itu adalah Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.

Merujuk Pasal 3 huruf a peraturan tersebut, tanah untuk rumah mantan presiden/wakil presiden yang berlokasi di Provinsi DKI Jakarta paling banyak seluas 1.500 meter persegi.

Sedangkan untuk di luar DKI Jakarta, paling banyak setara dengan nilai tanah seluas 1.500 meter persegi di daerah Jakarta, yang diatur dalam Pasal 3 huruf b. (rid/ham)

Berita Terkait

..
Surabaya
Jumat, 5 Juli 2024
27o
Kurs