Kamis, 12 Desember 2024

Jessica Wongso Harap Bebas Murni, Mahkamah Agung Jadi Penentu Akhir

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Jessica Kumala Wongso terpidana kasus pembunuhan berencana "kopi sianida" saat memberikan keterangan di Bapas Jakarta Timur, Jakarta, Minggu (18/8/2024). Foto: Antara

Jessica Kumala Wongso terpidana kasus pembunuhan berencana, mengaku lega usai menjalani sidang permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/12/2024).

“Saya lega ya, hari ini sudah selesai prosesnya. Jadi berharap yang terbaik aja ke depannya bagaimana,” ucap Jessica setelah menandatangani berita acara PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilansir dari Antara.

Dalam kesempatan itu, turut hadir Hidayat Bostam selaku penasihat hukumnya. Hidayat menyampaikan harapan agar Jessica dapat bebas murni, bukan bebas bersyarat.

“Kami berharap putusannya mengabulkan permohonan kami seluruhnya. Kira-kira gitu. Dan bebas murni, karena memang Jessica tidak bersalah,” kata Hidayat.

Langkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.

“Akan dikirim secara digital selama 30 hari ke Mahkamah Agung untuk diproses pemeriksaan dan diputus surat-suratnya itu di Mahkamah Agung,” katanya.

Dalam sidang permohonan PK itu, Jessica meminta dibebaskan dari dakwaan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Meskipun Jessica sudah bebas bersyarat, Jessica tetap merasa tak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya, sehingga ingin membantah dan berharap Mahkamah Agung menyatakan dirinya tidak bersalah.

Ketika membacakan memori PK dalam persidangan di PN Jakarta Pusat pada Selasa (29/10/2024), Andra Reinhard Pasaribu penasihat hukum Jessica Wongso, mengatakan bahwa permintaan tersebut diajukan karena rekaman CCTV diduga telah direkayasa dan terbukti pada persidangan sebelumnya bahwa prosedur penyitaan rekaman CCTV tidak sesuai dengan ketentuan.

“Putusan dari peradilan tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali dalam perkara ini, demi hukum, haruslah dibatalkan karena telah didasarkan pada rekaman CCTV yang merupakan alat bukti tidak sah,” kata Andra.

Sejak awal, tim penasihat hukum Jessica telah melakukan pembelaan dengan menyatakan bahwa rekaman CCTV yang diputar pada persidangan telah dipotong.

Namun, kala itu tim penasihat hukum tidak memiliki bukti potongan video rekaman CCTV tersebut, sehingga hakim mengabaikannya.

Kendati demikian, saat ini tim penasihat hukum Jessica menemukan potongan rekaman yang dapat membuktikan bahwa ternyata rekaman CCTV itu tidak utuh dari awal hingga akhir, yang menyebabkan kesesatan dalam menyimpulkan perkara.

Penemu potongan rekaman CCTV yang menjadi bukti baru (novum) dalam kasus Jessica adalah Helmi Bostam. Dia telah disumpah sebelum memori PK dibacakan. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Surabaya
Kamis, 12 Desember 2024
26o
Kurs