Rabu, 30 Oktober 2024

Jessica Wongso Daftarkan Permohonan PK ke PN Jakarta Pusat, Penasihat Hukum Sebut Hakim Keliru

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Jessica Kumala Wongso terpidana kasus pembunuhan berencana bebas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024). Foto: Antara

Jessica Wongso terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Otto Hasibuan penasihat hukum Jessica Wongso, PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.

“Tapi, mungkin supaya saya lebih bebas dan lebih tepat menjelaskannya, izinkan kami mendaftarkan dulu PK ini. Setelah itu, kami akan jelaskan detail yang menjadi dasar permohonan PK ini,” kata Otto melansir Antara, Rabu (10/9/2024).

Meskipun Jessica sudah bebas bersyarat, Otto menuturkan kliennya tetap merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan sehingga ingin membantah dan berharap MA menyatakan Jessica tidak bersalah.

Melalui PK, Otto berharap nama baik, status, harkat, maupun martabat Jessica bisa dilindungi.

“Itu saja, tidak ada sebenarnya tuntutan lain daripada itu,” tambahnya.

Pada kesempatan sama, Jessica Wongso mengaku tidak mempersiapkan hal khusus saat mengajukan PK karena tim kuasa hukumnya yang telah menyiapkan semua permohonan PK yang ia ajukan.

“Semoga PK ini lancar dan dikabulkan, udah itu saja sih. Terima kasih,” ucap Jessica.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi PK yang akan diajukan Jessica Wongso sebagai hak terpidana tersebut.

“Jika yang bersangkutan (Jessica Kumala Wongso) mengajukan PK, tentu jaksa penuntut umum akan menghadapinya,” kata Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Namun, ia mengingatkan bahwa harus ada alasan-alasan kuat secara hukum dalam pengajuan PK tersebut

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyatakan bahwa Jessica Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032.

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.(ant/kir/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Rabu, 30 Oktober 2024
37o
Kurs