Polda dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) berkolaborasi menggelar program pembebasan pajak daerah atau pemutihan mulai tanggal 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.
Kombes Pol Komarudin Dirlantas Polda Jatim menyatakan, program pemutihan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Sehingga nanti ke depan diharapkan masyarakat tidak lagi tersandung dengan permasalahan tunggakan pajak dan lain sebagainya,” kata Komarudin ketika dihubungi suarasurabaya.net, Selasa (9/7/2024).
Kemudian, untuk mekanisme pengajuan pembebasan pajak sudah dilakukan pembahasan. Tinggal menunggu turunnya surat edaran (SE) yang ditandatangani Adhy Karyono Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur.
“Nanti akan kita sosialisasikan ketentuan-ketentuannya seperti apa,” kata Dirlantas Polda Jatim.
Komarudin berharap, bagi masyarakat yang terkendala masalah pajak bisa memanfaatkan dengan baik program ini, karena hanya berlangsung sekitar satu setengah bukan saja.
“Jadi nanti silahkan, yang terkendala pajak bisa disampaikan di Samsat terdekat dan itu hanya ada batasan waktu. Berlaku sampai dengan 31 Agustus, hanya satu bulan setengah. Lewat dari itu kembali normal,” tandasnya.
Sementara itu program Pembebasan Pajak Daerah ini meliputi:
1. Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.
2. Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB.
3. Pembebasan PKB Progresif.
4. Bebas Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
(wld/saf/ipg)