Jumat, 22 November 2024

Jambret Kambuhan Ditangkap di Surabaya, Sasar Korban di Kawasan Wisata Kota Lama

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Ilustrasi penjambretan. Foto: Freepik

Petugas kepolisian meringkus MH (26) pelaku jambret handphone di kawasan Wisata Kota Lama Surabaya serta lima TKP lainnya di wilayah Kota Pahlawan.

Tersangka dibekuk polisi di Jalan Benteng Miring kawasan Kebalen Barat, Surabaya, pada Rabu (14/8/2024) kemarin.

Aksi nekatnya merampas iPhone 11 milik Putri waktu berwisata di kawasan Wisata Kota Lama pada 8 Juli 2024 kemarin, membuat pengunjung lain was-was.

AKBP Cornelis Tanasale Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menerangkan, modus yang dilakukan MH adalah berkeliling kawasan wisata dengan sepeda motor untuk mencari korban.

“Saat kondisi sekitar TKP sepi dan korban lengah, pelaku memepet korban dan langsung merampas tas atau HP yang sedang berada dalam penguasaan korban,” kata Kapolres Pebuhan melalui Iptu Suroto Kasihumas Kasi Humas Polres Tanjung Perak dalam keterangannya, Senin (19/8/2024).

Penangkapan pelaku itu berdasarkan bukti CCTV yang merekam jelas aksinya. MH terlihat menggunakan motor Honda PCX dengan nopol L 2584 CL.

Tersangka tampak lihai menjambret handphone saat korban sedang naik becak wisata di Jalan Kalimalang. Korban yang syok langsung berteriak minta tolong, namun pelaku berhasil melarikan diri.

“Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya di Jalan Kebalen Barat,” ujarnya.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna dilakukan proses sidik lebih lanjut.

Dari catatan kepolisian, terungkap bahwa tesangka sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan serupa dan juga seorang residivis kambuhan.

“Terungkap pelaku merupakan spesialis jambret kerap beraksi seorang diri guna menghindari ciuman petugas. Berdasarkan data, tersangka telah empat kali kami dengan kasus yang sama, dan sekali telah dilakukan tindakan tegas terukur,” tuturnya.

Pelaku sebelumnya sudah pernah masuk penjara atas kasus jambret dan bebas pada 2023. Sesudah bebas bukannya taubat, MH justru mengulangi perbuatan serupa dengan beraksi di empat TKP.

Antara lain di Jalan Kalimas Barat dengan hasil HP Xiaomi, TKP Jalan Jakarta Surabaya mencuri tas, TKP Jalan Perak Timur menjarah HP Samsung, dan TKP Jalan Kalimalang.

Kapolres menyebut, tersangka melakukan aksi penjambretan itu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Ia menghimbau supaya masyarakat lebih waspada dan jangan bermain handphone waktu berkendara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat saat berkendara sepeda motor tidak bermain handphone, jangan memakai perhiasan atau barang berharga yang mencolok yang bisa mengundang aksi kejahatan,” tandasnya. (wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs