Jumat, 22 November 2024

Jalani Sidang Perdana, GRT Anak Anggota DPR RI Didakwa Pasal Pembunuhan

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
GRT anak anggota DPR RI terdakwa kasus pembunuhan DSA saat menjalani sidang perdana secara daring di PN Surabaya, Selasa (19/3/2024). Foto: Istimewa.

GRT (31) anak anggota DPR RI terdakwa kasus penganiayaan terhadap DSA (29) hingga meninggal dunia didakwa pasal pembunuhan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/3/2024).

Dalam sidang pertama ini digelar secara daring. Terdakwa hadir melalui teleconfrence dari Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Sedangkan pengacara, jaksa dan majelis hakim hadir langsung di Ruang Cakra, PN Surabaya.

Kemudian, M. Darwis, Siska Christin, dan Furkon Adi Hermawan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya membacakan dakwaan secara bergantian.

Dalam dakwaan pertama, GRT dinilai sengaja merampas nyawa orang lain dalam hal ini adalah korban DSA, di sebuah tempat karaoke Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya pada 3-4 Oktober 2023 lalu.

“Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 338 KUHP,” kata Darwis JPU membacakan dakwaan.

Selain itu, serangkaian aksi penganiayaan GRT juga yang berlangsung di tempat karaoke dan basement parkiran Lenmarc Mall itu didakwa oleh JPU dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan 351 ayat (1) KUHP soal penganiayaan berat.

Dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian itu juga menguat setelah fakta pemeriksaan dan autopsi tim dokter RSUD Dr Soetomo terhadap korban dibeberkan.

Pada pemeriksaan luar ditemukan, pelebaran pembuluh darah pada selaput lender kelopak mata dan selaput keras bolamata.

Kemudian luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul.

Lalu, luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul.

Sedangkan lada pemeriksaan dalam ditemukan pelebaran pembuluh darah pada otak, usus halus, usus besar akibat mati lemas.

Kemudian ditemukan pula resapan darah pada kulit bagian dalam kepala, resapan darah pada kulit bagian dalam leher, resapan darah pada otot dada, resapan darah pada tulang iga kedua, ketiga, keempat dan kelima kanan.

Hasil autopsi juga menyatakan DSA mengalami luka memar pada baga bawah paru kanan dan hati akibat kekerasan tumpul, luka robek pada hati akibat kekerasan tumpul, penrdarahan pada rongga perut kurang lebih 1200 ml.

“Pada pemeriksaan tambahan ditemukan alkohol pada lambung dan darah. Pelebaran pembuluh darah pada otak besar, hati, ginjal kanan dan ginjal kiri. Perdarahan pada tempat pertukaran udara paru kanan bawah dan paru kiri atas. Sebab kematian karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi perdarahan hebat,” pungkas jaksa.

Usai mendengar dakwaan JPU, Lisa Rahmat pengacara GRT mengaku keberatan. Namun pihaknya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

“Kami keberatan tapi tidak mengajukan eksepsi,” kata Lisa kepada majelis hakim.

Selanjutnya, Erintuah Damanik Ketua Majelis Hakim mengatakan, sidang lanjutan kasus ini langsung beragenda pemeriksaan saksi-saksi. Tak hanya itu, majelis hakim juga meminta supaya terdakwa dihadirkan di ruang sidang, pekan depan, pada Selasa (26/3/2024).(wld/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs