Jaksa Penuntut Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Senin (20/5/2024) mengatakan, pihaknya telah meminta surat perintah penangkapan Benjamin Netanyahu Perdana Menteri Israel, Yoav Gallant Menteri Pertahanan Israel, dan tiga pemimpin Hamas atas dugaan kejahatan perang.
Karim Khan Jaksa Penuntut ICC mengatakan, ia memiliki alasan yang dpaat dipertanggungjawabkan untuk meyakini bahwa kelima orang tersebut bersalah atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Menurut Reuters, Khan menuturkan bahwa ia telah mengawasi serangan Israel terhadap Hamas di Gaza sejak serangan mematikan kelompok militan Palestina itu pada 7 Oktober lalu terhadap Israel.
Khan juga telah mengajukan surat perintah penangkapan untuk Yahya Sinwar pemimpin Hamas, Mohammed Al-Masri panglima tertinggi sayap militer Hamas yang secara luas dikenal sebagai Deif, dan Ismail Haniyeh kepala Biro Politik Hamas.
Saat ini hakim praperadilan akan menentukan apakah bukti-bukti yang ada terbukti akurat dan mendukung surat perintah penangkapan. Namun, pengadilan tidak memiliki sarana untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan tersebut, dan penyelidikannya terhadap perang Gaza telah ditentang oleh Amerika Serikat dan Israel.
“Israel, seperti halnya semua negara, memiliki hak untuk mengambil tindakan untuk mempertahankan penduduknya,” kata Khan.
“Namun, hak tersebut tidak membebaskan Israel atau negara manapun dari kewajibannya untuk mematuhi hukum kemanusiaan internasional,” tambahnya. (azw/saf/ham)