Senin, 1 Juli 2024

Jaksa KPK Tuntut Syahrul Yasin Limpo Hukuman 12 Tahun Penjara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Syahrul Yasin Limpo (SYL) Menteri Pertanian periode 2019–2023 berjalan ke luar ruang sidang saat sidang pemeriksaan saksi diskors di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/5/2024). Foto: Antara Syahrul Yasin Limpo (SYL) Menteri Pertanian periode 2019–2023 berjalan ke luar ruang sidang saat sidang pemeriksaan saksi diskors di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/5/2024). Foto: Antara

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Syahrul Yasin Limpo (SYL) bekas Menteri Pertanian bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagai hukumannya, jaksa menuntut supaya terdakwa mendekam di penjara selama 12 tahun, plus denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Meyer Simanjuntak Jaksa Penuntut Umum KPK, sore hari ini, Jumat (28/6/2024), dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kemudian, SYL juga harus membayar uang pengganti sebanyak Rp44,2 miliar ditambah 30 ribu Dollar Amerika Serikat, dikurangi jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023.

Kalau tidak sanggup membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa bisa menyita dan melelang harta benda SYL untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila harta benda yang dilelang nilainya tidak setara dengan uang pengganti, maka bisa diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Dalam menyusun surat tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan. Antara lain, SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, dan tindak pidana korupsi yang dilakukan motifnya ketamakan.

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak,” ujarnya.

Sedangkan faktor yang meringankan, SYL sudah berusia 69 tahun dan masuk kategori lanjut usia.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan SYL melakukan pemerasan di lingkungan Kementan rentang waktu 2020-2023, serta menerima gratifikasi sebanyak Rp44,5 miliar.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 yang sekarang juga berstatus terdakwa dalam perkara yang sama.

Menurut jaksa, SYL memerintahkan Kasdi dan Hatta selaku koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I di Kementan dan jajarannya.

Para pejabat di Kementan yang tidak mau memenuhi permintaan itu kerap mendapat ancaman dipindahtugaskan, dibebastugaskan, bahkan diminta mengundurkan diri oleh SYL.

Uang yang terkumpul lalu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL beserta anggota keluarganya.

Jaksa menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf e, juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(rid/iss)

Berita Terkait

..
Surabaya
Senin, 1 Juli 2024
25o
Kurs