Jumat, 22 November 2024

Jaksa KPK Sebut Ada Aliran Dana Korupsi SYL ke Partai NasDem

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Syahrul Yasin Limpo (SYL) Mantan Menteri Pertanian dikawal petugas menuju Rutan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023). Foto: Antara Syahrul Yasin Limpo (SYL) Mantan Menteri Pertanian dikawal petugas menuju Rutan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023). Foto: Antara

Masmudi Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) Menteri Pertanian periode 2019-2023, mengalirkan uang sebanyak Rp40,1 juta hasil pemerasan di Kementerian Pertanian, ke Sekretariat Jenderal Partai NasDem.

Jaksa mendakwa SYL yang tercatat sebagai Kader Partai NasDem melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi sebanyak Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian selama tahun 2020 sampai 2023.

“Atas pengumpulan uang secara paksa tersebut, antara lain dipergunakan terdakwa untuk Partai NasDem dengan total Rp40,1 juta,” ucap Masmudi dalam pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Aliran dana kepada Partai NasDem tersebut, lanjut Masmudi, diberikan SYL sebanyak Rp8,3 juta pada tahun 2020, kemudian Rp23 juta pada 2021, dan Rp8,82 juta pada 2022.

Selain untuk Partai NasDem, jaksa menyebutkan dana yang diperoleh SYL dari pungutan uang secara paksa digunakan untuk keperluan istrinya sebanyak Rp938,94 juta, keperluan keluarga Rp992,29 juta, keperluan pribadi Rp3,33 miliar, kado undangan Rp381,61 juta, serta keperluan lain-lain sebanyak Rp16,68 miliar.

Kemudian, uang haram itu juga digunakan SYL untuk menyewa pesawat senilai Rp3,03 miliar, bantuan bencana alam berupa sembako senilai Rp3,52 miliar, keperluan ke luar negeri Rp6,92 miliar, umrah Rp1,87 miliar, serta kurban Rp1,65 miliar.

Jaksa KPK menyebut, SYL melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023.

Maka dari itu, ketiga orang tersebut didakwa secara bersama-sama melakukan pemerasan serta gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.

Ketiga terdakwa terancam jerat pidana Pasal 12 huruf e Juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(rid/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs