Jaksa penuntut umum (JPU) bakal menempuh kasasi dalam menanggapi vonis bebas yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Greogerius Ronald Tannur terdakwa penganiayaan Dini Sera Afrianti hingga meninggal.
Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra PN Surabaya itu, Ronald Tannur disebut Majelis Hakim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan Dini meninggal.
“Saat ini kami menyatakan melakukan langkah upaya hukum yaitu berupa kasasi,” ujar Putu Arya Wibisana Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ditemui awak media di kantornya, Kamis (25/7/2024).
Putu menyatakan dalam waktu dekat, tim JPU akan menyusun administrasi dan memori kasasi itu dalam 14 hari ke depan. Akan tetapi, Putu mengaku pihak JPU sampai sekarang belum menerima salinan kasasi dari PN Surabaya.
“Hari ini juga kami belum mendapatkan salinan putusan dari majelis hakim. Sambil menunggu itu tentunya jangka waktu yang sudah ditentukan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana kami akan gunakan untuk mengambil sikap berupa kasasi,” ujarnya.
BACA JUGA: Vonis Bebas Ronald Tannur, Majelis Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat
Putu membeberkan, alasan JPU menempuh langkah kasasi karena pertimbangan Majelis Halim yang dinilai mengesampingkan bukti dan fakta persidangan dalam memutuskan vonis Ronald Tannur.
Sebab pada persidangan kemarin, Majelis Hakim menyebut tidak ada saksi yang menyatakan penyebab kematian dari korban Dini. Kedua, majelis menilai penyebab kematian Dini akibat dari pengaruh kandungan alkohol di dalam lambung.
“Tim JPU tentunya sudah optimal menyampaikan secara lugas di persidangan itu bahwa dalam hasil alat bukti atau surat visum et repertum itu ada luka di hatinya akibat dari benda tumpul,” ucapnya.
Meski begitu, pihak JPU tetap menghormati keputusan Majelis Hakim dan memilih mengajukan keberatan hukum melalui upaya kasasi.
“Namun tetap kami menghormati apapun itu keputusan pengadilan. Kami mempunyai upaya hukum lebih lanjut yaitu salah satunya tadi adalah kasasi,” tandasnya.
BACA JUGA: Pengacara Korban Prihatin Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur dari Dakwaan Pembunuhan
Diberitakan suarasurabaya.net sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur anak mantan anggota DPR RI terdakwa penganiaya Desi Sera Afrianti hingga tewas divonis bebas dari segala dakwaan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rabu (24/7/2024) sore.
Dalam sidang vonis yang dipimpin Erintuah Damanik Majelis Hakim, GRT dinyatakan tidak terbukti secara sah atau bersalah melakukan tindakan pembunuhan secara sengaja seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
“Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Erintuah Damanik di PN Surabaya.
Atas keputusan Majelis Hakim tersebut, GRT dinyatakan bebas dari semua dakwaan JPU dan memerintahkan supaya terdakwa segera dibebaskan dari rumah tahanan sesudah putusan ini dibacakan.
“Membebaskan terdakwa terkait dari seluruh dakwaan penuntut umum di atas. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya,” ucap Majelis Hakim.
Sekedar diketahui, persidangan pembacaan vonis Ronald Tannur yang berlangsung di PN Surabaya Rabu (24/7/2024) dipimpin Erintuah Damanik Ketua Majelis Hakim, serta Mangapul dan Heru Hanindyo Hakim Anggota. (wld/saf/ipg)