Polisi resmi menetapkan IV, pria Surabaya yang memaksa salah satu siswa SMAK untuk bersujud dan menggonggong sebagai tersangka, Kamis (14/11/2024) hari ini.
Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim) mengatakan, penetapan tersangka IV setelah penyidik Polrestabes Surabaya melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi. Setelah sebelumnya hanya delapan saksi.
“Kalau kemarin ada delapan saksi yang kami periksa, hari ini, sampai maghrib ini ada 11 saksi yang diperiksa. Setelah memeriksa 11 saksi, penyidik melakukan gelar perkara, dan selesai gelar perkara, saudara I sudah dinyatakan sebagai tersangka,” kata Dirmanto saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis petang.
Setelah penetapan tersangka itu, IV diamankan Tim PPA dan Jatanras Polrestabes Surabaya di Bandara Juanda sore tadi sekitar pukul 16.00 WIB.
“Kemudian tadi sekitar pukul 16.00 WIB, saudara I oleh penyidik ditangkap di Bandara Juanda,” imbuhnya.
Pantauan suarasurabaya.net, setelah diringkus di Bandara Juanda, IV baru tiba di Polrestabes Surabaya dan turun dari mobil polisi sekitar pukul 17.21 WIB.
Dirmanto mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut di Gedung PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, untuk mendalami peristiwa dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pemaksaan kehendak yang dilakukan IV.
“Saat ini akan diperiksa, nanti setelah diperiksa akan kami update kembali,” jelasnya.
Sebagai informasi, aksi IV memarahi EN salah satu siswi SMAK di kawasan Surabaya Timur sempat viral di media sosial. Kejadian itu berlangsung di halaman sekolah pada Kamis 21 Oktober kemarin.
Dalam video yang beredar di media sosial X, terlihat IV sedang memarahi EN. Alasannya karena ia tidak terima anaknya yang berinisial EL, murid SMA swasta dari sekolah yang berbeda diejek oleh EN saat pertandingan basket di salah satu mal di Surabaya.
Dalam video itu IV membentak-bentak EN. Kemudian IV meminta EN untuk minta maaf dengan cara bersujud sambil mengonggong. (wld/bil/ham)